Breaking News

Ramadhan 2025

Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktu Terbaik dan Paling Afdhal Menunaikannya, UAS Singgung Hadis Ini

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FreePick
Ini Waktu yang Paling Afdhal membayar Zakat Fitrah Menurut Ustadz Abdul Somad 

Namun UAS menegaskan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan atau tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan.

“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.

Oleh karena itu, UAS mengatakan bahwa hadis yang menyatakan setelah shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.

“Maka hadis ini tidak bisa di amalkan di zaman sekarang,” terangnya.

UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalu panitia zakat di mushalla atau masjid di wilayah tempat tinggal.

“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.

Dikatakannya, jika ada yang ingin menunaikan zakat fitrah mulai dari awal Ramadhan maka zakat fitrahnya sah.

“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.

UAS pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Idul Fitri panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.

“Ikut saja kepanitiaan di mesjid,” pungkas UAS.

Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Mazhab Syafi’i, menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan. 

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam.

Kemudian zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki.

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved