Berita Lhokseumawe
Kritisi BPH Migas Tolak Hapus Barcode, Dr Bukhari: Kebijakan tak Pahami Kondisi Daerah Penghasil
BPH Migas berpendapat bahwa sistem barcode tetap diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk menghapus kebijakan penggunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi di Aceh.
Penolakan ini memicu polemik di tengah sorotan terhadap dugaan korupsi besar di PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
BPH Migas berpendapat bahwa sistem barcode tetap diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
Namun, kebijakan ini dianggap kurang tepat mengingat situasi di Aceh sebagai daerah penghasil migas.
Menanggapi penolakan tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum, Dr. Bukhari, M.H., CM., menilai kebijakan pusat terlalu birokratis dan tidak fleksibel dalam memahami kondisi daerah.
Baca juga: BPH Migas Enggan Cabut Barcode, Aceh akan Kaji Prinsip Akuntabilitas-Transparansi BBM Subsidi
Menurutnya, BPH Migas seharusnya tidak hanya melihat dari sisi regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
“BPH Migas seharusnya lebih memahami bahwa Aceh sebagai daerah penghasil migas memiliki hak untuk mendapatkan kebijakan distribusi BBM yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi setempat.
Jika sistem barcode masih memiliki celah penyimpangan, kenapa harus dipaksakan? Justru yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya, bukan mempertahankan kebijakan yang terbukti tidak efektif,” ujar Dr. Bukhari kepada Serambi Newscom, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Dr Bukhari juga menyoroti ironi dalam kebijakan pengawasan BBM bersubsidi yang diterapkan pemerintah pusat.
Ia menilai bahwa meskipun kasus dugaan korupsi besar di Pertamina terus bergulir, yang justru diperketat adalah akses masyarakat kecil terhadap BBM bersubsidi.
“Kita melihat kasus dugaan korupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, namun yang justru diperketat adalah akses masyarakat kecil terhadap BBM bersubsidi. Ini jelas kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
Seharusnya BPH Migas lebih fokus pada pengawasan di tingkat atas, bukan malah menekan masyarakat dengan sistem barcode yang justru menyulitkan,” tegas Dr. Bukhari.
Baca juga: 14 Orang Dibina usai Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Sementara itu, kebijakan penghapusan barcode yang digagas oleh Gubernur Aceh mendapat dukungan dari berbagai pihak di daerah.
Banyak masyarakat menilai bahwa sistem barcode memperlambat pelayanan di SPBU dan seringkali mengalami kendala teknis yang menghambat proses pembelian BBM bersubsidi.
| Danrem Lilawangsa Sebut Pancasila Jangkar Moral Pemersatu Bangsa Selama 81 Tahun |
|
|---|
| Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini 1 Juni 2026 Turun , Berikut Rincian Harganya |
|
|---|
| Dukung Langkah Mualem, Puteh Usman: Gas Blok Andaman Sudah Tepat Diolah di KEK Arun |
|
|---|
| Advokat Soroti Lambannya Pemulihan Pascabencana di Aceh, Penyintas Sudah Tujuh Bulan Menunggu Huntap |
|
|---|
| Dukung Surat Mualem ke Menteri ESDM, DEM Aceh: Gas Andaman Harus Jadi Motor Industrialisasi Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Advokat-dan-Akademisi-Dr-Bukhari-MH-CM.jpg)