Ramadhan 2025

Batalkah Puasa Jika Membuka Aurat dan Melihat Aurat Orang Lain? Buya Yahya Beri Penjelasan

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim adalah apakah membuka aurat atau melihat aurat orang lain dapat membatalkan puasa.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD yang lebih akrab disapa Buya Yahya 

Batalkah Puasa Jika Membuka Aurat dan Melihat Aurat Orang Lain? Buya Yahya Beri Penjelasan

SERAMBINEWS.COM – Puasa merupakan ibadah yang tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala perbuatan yang dapat mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasa.

Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:

“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok,” (HR. Hakim).

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim adalah apakah membuka aurat atau melihat aurat orang lain dapat membatalkan puasa.

Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian.

Menampakkan aurat bagi umat muslim dianggap melanggar hukum syariat Islam.

Lantas, bagaimana puasanya seseorang yang memperlihatkan aurat atau melihat aurat orang lain?

Menurut Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD yang lebih akrab disapa Buya Yahya, ada tiga ketentuan hukum terkait hal tersebut.

Yang pertama adalah, hukum wanita membuka aurat tidak membatalkan puasanya.

Namun Buya menegaskan bahwa wanita tersebut telah melakukan dosa.

 “Tapi dia telah melakukan dosa, bisa jadi dosanya itu lebih banyak daripada pahala puasanya,” terang Buya Yahya, dikutip dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV

Buya mengatakan bahwa dosa dan membatalkan puasa adalah dua hal yang berbeda

 “Jadi dalam hal ini, tidak ada yang membatalkan puasa saat membuka aurat,” tegasnya.

Yang kedua, seseorang yang melihat aurat orang lain maka tidak membatalkan puasa.

“Jadi seolah-olah dengan melihat aurat (orang lain) menganggap puasanya batal, padahal tidak,” jelas Buya.

Buya Yahya pun mengatakan dalam hal melihat aurat orang lain juga berdosa.

“Kalau kita melihat auratnya seseorang, tidak membatalkan puasa, tapi juga dosa. Ya jadi puasanya itu tidak ada pahalanya,” terang Buya.

Yang ketiga, kata Buya Yahya, bagi siapapun yang batal puasanya bukan karena memandang tapi memang batal puasanya karena berbagai macam.

 “Jika dia batal karena dia bandel (perbuatan sia-sia), maka dia wajib imsak,” kata Buya.

Buya pun menjelaskan wajib imsak itu adalah puasanya batal atau diharuskan berbuka.

“Artinya puasanya itu tidak dihitung dan dia wajib berperang (melanjutkan) seperti orang yang berpuasa, yang menahan diri dari makan dan minum sampai magrib. Karena tidak uzur,” jelas Buya.

Buya Yahya menambahkan tapi kalau seseorang batal puasa karena uzur, maka biarpun uzurnya hilang maka dia tidak wajib imsak (berbuka).

Buya memberikan contoh seseorang yang tidak batal jika karena uzur.

“Misalnya, dia berpergian, kan boleh berbuka, maka dia tidak wajib imsak dan disunnahkan imsak. Kenapa? batalnya karena uzur (musafir),” jelas Buya.

Berbeda jika tidak ada uzur waktu batalnya wajibnya imsak.

Contohnya, yang tidak niat di malam hari, maka dia wajib imsak (berbuka) biarpun puasnya tidak sah.

“Jadi yang wajib imsak (berbuka) adalah yang pertama, membatalkan karena bandel, yang kedua karena tidak ada uzur,” terang Buya.

Buya menjelaskan bahwa dalam Mahzab Imam Syafi’i, yang tidak niat di malam hari maka puasanya tidak sah.

Maka dia tetap wajib berpuasa, menahan diri dari makan dan minum dan dari hal-hal yang membatalkan puasa.

 “Biarpun dia tidak berpuasa. Karena apa? menghormati kemuliaan bulan Ramadhan,” ungkap Buya.

Lalu bagaimana dengan lupa niat? Buya pun mengatakan bahwa seseorang tersebut tidak berdosa karena lupa dengan niatnya.

“Tidak berdosa karena dia lupa niatnya. Karena dia tidak sengaja tapi pun demikian, tetap wajib menahan diri dari makan dan minum dan yang lainnya sampai magrib tiba untuk menghormati bulan yang mulia Ramadhan,” ujar Buya.

Buya menambahkan, kalau ada orang yang bangun malam memakan sahur, maka sesungguhnya dia telah niat.

Sebab tidak ada orang yang makan ditengah malam jam 3 pagi.

Kemudian Buya memberikan solusi yang lainnya, kalau memang ada diantara kita yang lupa niat berpuasa.

“Yang pertama, mulai malam ini kita niat puasa seperti niatnya Mahzab Imam Maliki. Kita berpuasa sebulan penuh dan keesokan harinya kalau seandainya kita lupa niat, kita punya stok niat yang banyak,” terang Buya.

“Yang kedua, bagi siapapun yang benar-benar lupa niat, maka kita boleh mengikuti Mahzab Imam Abu Hanifah yaitu niat di pagi hari asalkan belum melakukan hal yang membatalkan puasa,” jelas Buya.

Namun, Buya menegaskan dalam keadaan normal tetap hendaknya kita meniatkan puasa di malam hari. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved