Sadis! Ayah Bunuh 2 Putri Kandung dan Bacok Istri Pakai Parang, Pelaku Tuding Ingin Nikah Lagi

Tak hanya membunuh dua putrinya, Yani Taniu juga membacok istri dan kerabatnya pakai parang.

Editor: Faisal Zamzami
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTS
OLAH TKP AYAH BUNUH ANAK - Penyidik Polres TTS melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) ayah bunuh anak kandung di kali Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

LB berteriak agar anak mereka ST dan DT melarikan diri dari kali Noeponof.


Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengejar dan membacok beberapa kali tubuh DT dengan menggunakan parang.

Selanjutnya, pelaku YT mengejar dan membacok ST beberapa kali.

Melihat pelaku semakin beringas dan membabi buta, LB langsung kabur dari TKP dan melaporkan insiden tersebut kepada warga di Desa Skinu.

Baca juga: SOSOK Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anaknya dan Aniaya Istri Hingga Muntah Darah, Dikenal Tertutup

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tragis terjadi di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (3/3/2025).

Seorang ayah berinisial YT tega membunuh dua orang anak kandungnya. Kedua korban berinisial ST dan DT, berjenis kelami perempuan. 

YT menghabisi nyawa kedua anaknya di kali Noeponof, Desa Skinu, Senin pukul 11.30 Wita.

Kedua korban tewas seketika usai dibacok berulang kali oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang.

Informasi lain yang dihimpun POS-KUPANG.COM pada Selasa (4/3), pelaku YT juga menganiaya istrinya berinisial NL menggunakan batu.

Selain itu, YT juga membacok seorang warga lainnya pakai parang.

Ditangkap

Kini pelaku berhasil diamankan di Polsek Amanatun Utara.

Hal ini diungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTS, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu.

Baca juga: Neymar Dirumorkan Balik ke Barcelona, Sang Agen Sebut Tergantung Barca

"Pelaku sementara diamankan di Polsek Amanatun Utara dan akan digeser beserta saksi-saksi dan barang bukti ke Polres TTS karena di Polsek hanya dapat melakukan penyelidikan, tidak bisa melakukan penyidikan tindak pidana," ungkap Joel. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved