Berita Banda Aceh
Satpol PP Jaring Belasan Orang Berduaan di Tempat Sepi
“Muliakan bulan Ramadhan dengan beribadah secara maksimal, mendekatkan diri kepada Allah.” ROSLINA A DJALIL, Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh
“Muliakan bulan Ramadhan dengan beribadah secara maksimal, mendekatkan diri kepada Allah.” ROSLINA A DJALIL, Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, menyampaikan, setidaknya 14 orang pasangan muda-mudi nonmahram diberikan pembinaan dalam sepekan terakhir.
Mereka terjaring patroli petugas duduk berduaan di tempat sepi. Beberapa lokasi yang rutin diawasi antara lain Pantai Ulee Lheue hingga Gampong Jawa, Taman Pinggir Kali dan sekitarnya, Taman Bustanussalatin, dan beberapa titik lain sekitaran Kota Banda Aceh.
“Pelanggaran duduk berduaan pasangan nonmahram, 14 orang diberikan pembinaan,” kata Lina, Senin (3/3/2025).
Meski demikian, imbuhnya, sejauh ini belum ada tindakan yang meresahkan, hanya pelanggaran ringan dan kepada yang bersangkutan diberikan pembinaan serta diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pengawasan di kawasan Pasar Newton, karena mendapat beberapa laporan adanya dugaan praktik prostitusi. Namun sejauh ini petugas belum menemukan pelanggaran tersebut.
“Kami telah lakukan pengawasan secara rutin di tempat tersebut selama tiga minggu berturut-turut, tetapi belum ditemukan adanya pelanggaran syariat. Sampai saat ini tempat itu tetap dalam pemantauan petugas,” ungkap Lina.
Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Swt. “Muliakan bulan Ramadhan dengan beribadah secara maksimal, mendekatkan diri kepada Allah. Semoga kita semua mendapat rahmat dan ampunan-Nya di bulan yang penuh berkah ini,” harapnya.
Sebelumnya dia juga mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
“Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” pungkasnya.(rn)
Berita Banda Aceh
Satpol PP WH
Satpol PP Jaring Belasan Orang Berduaan di Tempat
ROSLINA A DJALIL
Didenda 100 Gram Emas
Syariat Islam
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
RSUD Meuraxa Banda Aceh ‘Pilot Project’ Program Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Kisah Pemuda Lembah Seulawah, dari Ayam Guling Meraih Sarjana USK dan Sekolahkan Adik |
![]() |
---|
USK Wisudakan 3.132 Lulusan, 40 Persen Lulus Cumlaude |
![]() |
---|
Ketua FPMI Aceh Berkunjung ke SLBN Banda Aceh, Mengaku Terharu Ketika Melihat Semangat Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.