Sosok Hartono Soekwanto, Pengusaha Raja Koi Jadi Koboi Jalanan, Tenteng Pistol Ancam Tembak Wanita

Hartono Soekwanto adalah seorang pengusaha asal Bandung yang dikenal sebagai pehobi ikan koi ternama di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN
KOBOI JALANAN - Polisi menetapkan Hartono Soekwanto (53) sebagai tersangka atas aksi koboi jalanan dengan menenteng senjata api ke pengemudi kendaraan, Selasa (4/3/2025). 

Hartono sebelumnya memang memiliki surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri dengan penggunaan untuk membela diri sehingga ia leluasa mengantongi pistol.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, barang bukti senjata api beserta surat-surat izin milik Hartono sudah disita untuk diproses.

"(Kepemilikan) senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus," kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Namun, akibat dari aksi koboi dengan mengeluarkan senjata api yang ia lakukan, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

 
Atas pelanggaran itu, polisi mencabut izin kepemilikan senjata api dari tangan Hartono.

Pistol tersebut sementara diamankan Polres Cimahi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Karena yang mengeluarkan secara resmi dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam. Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," papar Tri.

Pistol itu sengaja digunakan pelaku dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban agar menuruti keinginannya.

Saat itu, Hartono menenteng pistol di lengan kanan sembari menggedor-gedor kendaraan Toyota Raize yang ditumpangi mantan kekasihnya.

"Senjata ini dipakai pelaku memang untuk menakut-nakuti korban. Mungkin saat itu pelaku terbawa emosi sehingga mengancam dengan mengeluarkan senjata," papar Tri.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api.

Ia dijerat dua pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Viral Video Patung Penyu Diduga Senilai Rp15 Miliar Rusak, Ternyata Hanya Terbuat dari Kardus

Sebelumnya diberitakan, aksi koboi jalanan ini terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, pada Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.

Video insiden ini diunggah oleh Wakil Ketua III DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui akun Instagram @ahmadsahroni88.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria berkaus putih terlihat menggedor kaca mobil dan berusaha membuka pintu kendaraan yang di dalamnya terdapat sejumlah penumpang wanita.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved