Sosok Iwan Kurniawan Lukminto, Bos PT Sritex yang Bangkrut, Menangis di Hadapan Ribuan Karyawan
Nama Iwan Kurniawan Lukminto menjadi sorotan setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit dan menutup seluruh operasionalnya
Wagiyem, yang telah bekerja selama 28 tahun di Sritex, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan.
Jaminan Hari Tua (JHT) dijadwalkan cair pada Maret 2025, sementara pesangon menunggu aset perusahaan terjual.
"Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini.
Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan," tambahnya.
Hal serupa disampaikan oleh Karwi Mardiyanto (45), seorang karyawan yang sudah bekerja selama 17 tahun di Sritex.
Ia mengatakan bahwa perpisahan ini menjadi momen terakhir bersama rekan-rekannya di kawasan pabrik.
"Ini hanya perpisahan saja. Sudah tidak ada aktivitas sama sekali di dalam. Terakhir kerja kemarin," ujarnya.
Pakaian yang ia kenakan dipenuhi coretan tanda tangan rekan-rekannya sebagai bentuk apresiasi terhadap kebersamaan yang telah terjalin selama bertahun-tahun.
"Ini bentuk apresiasi kami untuk saling mengingatkan. Begitu kami melihat tanda tangan ini, kami mengingat kebersamaan kami waktu di Sritex," tuturnya.
Meskipun sedih, ia dan rekan-rekannya tetap menerima kenyataan ini dengan lapang dada. "Sedih pasti, tetapi tetap harus kami terima," lanjutnya.
Janjikan pekerjaan pada korban PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan jaminan lapangan kerja baru bagi para buruh Sritex yang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena perusahaan resmi pailit.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pekan depan Kemnaker bakal menyambangi industri yang membuka lapangan kerja di wilayah Jawa Barat.
"Gini, yang jelas kita akan mencari lapangan industri-industri yang membuka lapangan pekerjaan."
"Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000," kata Noel kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jumat (28/2/2025).
Noel menyatakan, Kemnaker bakal membantu sekaligus memfasilitasi puluhan ribu buruh yang terkena PHK untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minatnya.
Dia juga menyebut bahwa lapangan pekerjaan untuk buruh Sritex ini tidak akan menyulitkan dengan aturan pembatasan usia.
"Dan Huawei itu juga akan menerima bukaan lapangan pekerjaan sekitar 30.000.
Jangan dibatasi pakai umur. Kita nggak mau dibatasi umur. Mereka mau kerja," ujarnya.
Baca juga: VIDEO PT Sritex Resmi Tutup! Buruh Saling Ucap Perpisahan di Hari Terakhir Kerja, Isak Tangis Pecah
Kenapa Sritex bisa tutup?
Sritex dinyatakan pailit setelah salah satu kreditur melayangkan gugatan dan kemudian dikabulkan.
Sebabnya, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu, tak mampu melunasi utang yang jumlahnya bejibun.
Ditambah lagi pendapatan perusahaan anjlok. Beberapa tahun terakhir acap menanggung kerugian.
Hingga akhirnya, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 orang karyawannya.
Kemudian muncul pertanyaan, berapa utang Sritex sampai diputus pailit?
Pendapatan yang payah selama beberapa tahun terakhir membuat perusahaan kesulitan membayar utang yang jumlahnya sangat besar.
Dikutip dari Kompas.com, perusahaan harus menanggung utang sebesar 1,597 miliar dollar AS atau dirupiahkan setara Rp 25 triliun (kurs Rp 15.600).
Jumlah utang tersebut lebih besar dari aset yang dimiliki Sritex, yakni hanya 617,33 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun.
Dengan kata lain, jumlah aset Sritex tak ada setengah dari jumlah utang perusahaan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan kinerja penjualannya yang merosot.
Merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis di situs resmi perseroan, operasional Sritex pun boncos, karena beban lebih besar dibandingkan dengan total penjualannya.
Dalam laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,73 juta dollar AS pada semester I 2024, turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS.
Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS. Sepanjang paruh pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar.
Kerugian yang diderita Sritex bukan terjadi pada tahun 2024 saja.
Pada tahun 2023, Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun.
Bahkan pada masa pandemi Covid-19, perusahaan mengalami kerugian sangat besar.
Mengutip Laporan Tahunan Sritex pada 2023, sepanjang tahun 2022 perusahaan menanggung rugi sebesar 391,56 juta dollar AS atau Rp 6,12 triliun.
Kerugian yang diderita Sritex pada 2022 bahkan jauh lebih besar yakni 1,07 miliar dollar AS atau nilainya setara dengan Rp 16,81 triliun apabila menggunakan nilai kurs dollar saat ini. Berikutnya pada 2021 Sritex mencatat kerugian 1,06 miliar dollar AS.
Memang pada tahun 2020, di mana Sritex sempat mencatatkan laba sebesar 85,33 juta dollar AS. Masih mengutip laporan tahunan Sritex, aset perusahaan juga terus merosot dari tahun demi tahun.
Per Juni 2024, nilai aset perusahaan tercatat 617 juta dollar AS. Nilai aset Sritex ini mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 648 juta dollar AS.
Pada 2022, aset Sritex tercatat lebih besar yakni 764,55 juta dollar AS.
Sementara pada 2021, aset Sritex masih berada di atas 1 miliar dollar AS, tepatnya 1,23 miliar dollar AS.
Aset pada 2021 ini juga menurun dibanding aset Sritex pada 2020 yang tercatat 1,85 miliar dollar AS.
Setelah dinyatakan pailit, Sritex Group maupun beberapa anak usahanya harus menjual semua aset perusahaan yang tersisa, untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan kepada para kreditur.
Entitas yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam perkara Sritex pailit pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan dengan mengindahkan jangka waktu.
Baca juga: Cegah Balap Liar Selama Ramadhan, Satlantas Aceh Timur Intensifkan Patroli
Baca juga: Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini Buka Pembagian Kanji Rumbi Gratis
Baca juga: Update Donasi untuk Palestina, Berikut Daftar Penyumbang Sementara, Selasa 04 Maret 2025
Daftar Rata-rata Gaji Karyawan di 2025 Tertinggi-Terendah, Sektor BUMN dan Pendidikan Beda Jauh |
![]() |
---|
Burhanuddin Jadikan Karyawan Budak Nafsu Selama 2 Tahun, Setubuhi Korban 3 Kali Dalam Sepekan |
![]() |
---|
Info BSU 2025, Apakah Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemnaker |
![]() |
---|
Temuan Uang Tunai Rp 2 Miliar di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Kejagung Dalami Asal-Usulnya |
![]() |
---|
VIDEO Ekonomi Israel Hancur Imbas Serangan Rudal Iran! Zionis Bobol Mall, Jarah Uang & Barang Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.