Ramadhan 2025

Saat Ditanya Apakah Muntah di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Mengalami muntah tentu menjadi satu di antara hal yang tak diinginkan setiap orang.

Editor: Nur Nihayati
freepik/@inksyndromeartwork
RAMADHAN 1446 - Ilustrasi Ramadhan 1446 H. Berikut penjelasan hal yang membatalkan puasa Ramadhan. 

Bergantung pada situasi dan hal yang menjadi penyebab muntah tersebut.

Perbedanya adalah pada sebabnya, apakah dilakukan karena sengaja.

Atau terjadi denga tidak sengaja!

Jika disengaja, maka Puasanya akan batal.

Sementarajika tak sengaja, Puasanya masih tetap sah.

Dan boleh dilanjutkan jika mampu. 

Adapun Dalilnya merejuk pada Hadist berikut:

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)

-- Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah,"

"Jadi, muntah yang gak disengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa -- 

Demikian penjelasan di laman web Kemenag RI Wilayah Bali tersebut .(*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Apakah Muntah Membatalkan Puasa di Siang Hari Bulan Ramadhan? Ini Penentu Batal atau Tidaknya,

Berita terkait lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved