Breaking News

Berita Banda Aceh

Selama Bulan Ramadhan, Lembaga Penyiaran Didorong Hadirkan Program Islami

M Reza Fahlevi MSos, menyampaikan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 Fe

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
KPI ACEH - Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, M Reza Fahlevi MSos. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk menayangkan program edukatif, mengandung kearifan lokal Aceh, serta menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam selama bulan Ramadhan.

Komisioner KPI Aceh yang juga Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, M Reza Fahlevi MSos, menyampaikan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025. 

"Kami meminta seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Aceh untuk menyesuaikan program siarannya dengan semangat Ramadan. Ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan tontonan yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman," katanya, Selasa (4/3/2025).

KPI Aceh menekankan pentingnya penyusunan sistem penyiaran yang tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan nilai edukasi, memperkuat budaya lokal, serta menghindari tayangan yang berpotensi bertentangan dengan norma-norma syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kebijakan sistem penyiaran yang lebih baik, KPI Aceh bersama KPI Pusat sudah mengadakan sosialisasi aturan penyiaran selama Ramadhan. "Melalui koordinasi kebijakan ini, kami berharap lembaga penyiaran di Aceh dapat berperan aktif dalam menciptakan atmosfer Ramadan yang penuh keberkahan bagi masyarakat," tutup Reza Fahlevi.

Selain itu, KPI Aceh akan terus melakukan evaluasi terhadap pengembangan penyiaran guna memastikan bahwa program yang ditayangkan selama Ramadan sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, maka lembaga penyiaran terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

KPI Aceh mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berkomitmen menyajikan tayangan yang berkualitas dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam di Aceh.(rn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved