Ramadhan 2025
Boleh Menunda Mandi Wajib Saat Puasa Asal Tidak Lewati Waktu Ini, Buya Yahya Ingatkan Satu Hal Ini
Seseorang diperbolehkan menunda mandi wajib dalam beberapa kondisi, tetapi tidak boleh melewati batas waktu tertentu, terutama ketika sudah. . .
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
“Apakah sah mandi wajib di tempat ada (di dalam kamar mandi) WCnya? Sah, tidak jadi masalah. Hanya saja tidak boleh menyebut nama Allah di dalam (kamar mandi yang ada WCnya),” jelas UAS.
Karena itu, kata UAS, apabila ingin melaksanakan mandi wajib yang di dalam kamar mandi ada WC, maka cukup diniatkan dalam hati saja kemudian mengguyur air ke seluruh badan.
“Tapi kalau tidak ada (WC-nya) baca (lafazkan) niat. Kalau ada, cukup di hati saja,” jelas UAS.
Tata Cara Mandi Wajib agar Sah dan Sempurna
Seseorang pria yang tidak melakukan mandi wajib setelah melakukan hal-hal yang menyebabkan dirinya keluar mani, maka dapat menghalangi dirinya melakukan beberapa ibadah.
Begitupun wanita yang telah berakhirnya masa haid atau lainnya, apabila ia tidak mandi wajib maka maka haram baginya melakukan beberapa ibadah.
Seperti yang terdapat dalam hadist riwayat Bukhari dari Abu Hurairah.
“Tidak akan diterima shalat orang yang hadats sampai ia wudhu (mandi besar).” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).
Cara mandi wajib dengan meniatkannya dan mengguyurkan air keseluruh tubuh adalah benar dan sah.
Akan tetapi telah meninggalkan beberapa sunah yang tidak berpengaruh bagi keabsahan mandi.
Penjelasannya adalah bahwa mandi wajib itu ada yang sempurna dan ada yang sekedar sah.
Adapun yang sekedar sah, maka cukup bagi seseorang melakukan yang wajib saja tanpa melakukan perkara-perkara sunah.
Cukup baginya niat mandi wajib, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh dengan berbagai cara.
Apakah di bawah shower atau berendam di laut atau bak mandi atau berenang dan semacamnya, disertai dengan berkumur dan memasukkan air ke hidung.
Adapun mandi yang sempurna adalah dengan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yaitu dengan melakukan seluruh sunah-sunah mandi.
“Cara yang sempurna. Yaitu dengan cara mandi sebagaimana mandinya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika dia ingin mandi junub, maka dia harus mencuci kedua telapak tangannya,
kemudian membersihkan kemaluannya dan kotoran junub, kemudian berwudhu secara sempurna,
lalu membasuh kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian menyiram seluruh tubuhnya yang lain. Inilah tata cara mandi yang sempurna." (Fatawa Arkanul Islam, hal. 248)
Adapun Imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menjelaskan tata cara mandi wajib yang sempurna dan sah adalah:
1. Saat memasuki kamar mandi, mulailah membasuh kedua telapak tangan terlebih dahulu.
2. Membersihkan segala kotoran yang menempel di tubuh termasuk membasuh kemaluan
3. Berwudhu sebagaimana tata cara wudhu sebelum shalat
4. Membaca Niat lalu mengguyur seluruh badan dari kepala hingga kaki sebanyak 3 kali
5. Menggguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali.
6. Menggosokkan tangan ke seluruh badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan lalu mengguyur air secara merata.
7. Pindah dari tempat berdiri, lalu kemudian membasuh kedua kaki dengan air. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
mandi wajib
menunda mandi wajib
hukum menunda mandi wajib
puasa
batas waktu mandi wajib
Buya Yahya
mandi junub
niat mandi wajib
doa mandi wajib
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.