Hakim Gusnahari Menangis saat Ceritakan Detik-detik Dirinya Ditusuk OTK: Saya Langsung Teriak
Hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari tampak menangis saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (6/3/2025).
SERAMBINEWS.COM - Hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari tampak menangis saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (6/3/2025).
Matanya sembab dan memerah. Usai keluar dari ruangan penyidik, ia langsung memeluk anak lelakinya yang baru saja tiba di Batam dari Pekanbaru.
"Ini anak saya dari Pekanbaru, baru sampai di Batam," ujar Gusnahari dengan suara bergetar di hadapan awak media.
Tangisnya bukan tanpa alasan. Di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim, ia justru mengalami peristiwa tragis ini.
Beruntung, bacokan parang yang dilakukan oleh pelaku tak dikenal hanya mengenai lengannya.
Jika senjata tajam itu mengarah ke kepalanya, mungkin keadaannya akan jauh lebih buruk.
"Saya tidak tahu bagaimana kejadiannya. Tiba-tiba tangan saya ditebas dari belakang. Kalau itu mengenai kepala saya, mungkin saya tidak berada di sini sekarang," tuturnya.
Hakim berusia 65 tahun ini tinggal menghitung enam bulan sebelum memasuki masa purna tugas.
Selama 21 tahun berkarier sebagai hakim, ia mengaku tidak memiliki musuh, baik di lingkungan kerja maupun tempat tinggal.
Baca juga: Sosok Gusnahari, Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk 2 OTK Pakai Penutup Wajah, Dikenal Tegas
Kronologi Kejadian
Pagi itu, seperti biasa, Gusnahari bersiap berangkat kerja ke Kantor Pengadilan Agama.
Namun, mobilnya yang biasanya diparkir di halaman rumah diparkir agak jauh karena ada tetangganya yang meninggal dunia.
"Karena ada tetangga yang berduka, saya parkir agak jauh dari rumah. Biasanya, mobil saya parkir di rumah, bukan di luar," jelasnya.
Saat berjalan menuju mobil, tiba-tiba dari belakang, pelaku mengayunkan parang dan mengenai tangan kanannya, tepat saat ia hendak membuka pintu mobil.
Terkejut dan kesakitan, Gusnahari refleks menoleh dan melihat pelaku mengenakan helm serta jaket hitam. Dalam situasi panik, ia langsung berteriak meminta tolong.
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Hakim |
|
|---|
| Janda Muda Pengguna Sabu Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pria Lebih Berat, Tiga Masih DPO |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Masing-masing Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| Perkara Narkotika Masih Dominan di PN Lhoksukon, Ketua: Putusan Hakim Beri Efek Jera |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Beri Waktu 14 Hari bagi Jaksa Susun Tuntutan Kasus Penimbunan BBM Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hakim-Pengadilan-Agama-Batam-Gusnahari-ceritakan-detik-detik-ditusuk-OTK.jpg)