Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS 2025, Ini Komponennya

Pada bulan Ramadhan pemerintah telah menyiapkan beberapa benefit yang akan dibagikan sebagai bentuk perayaan hari Raya Idul Fitri nanti.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 serta THR penisunan PNS 2025 

Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Melaui peraturan tersebut maka pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.

Komponen THR Pensiunan PNS 2025:

THR untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025:

Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

-Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

-Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved