Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS 2025, Ini Komponennya
Pada bulan Ramadhan pemerintah telah menyiapkan beberapa benefit yang akan dibagikan sebagai bentuk perayaan hari Raya Idul Fitri nanti.
Meski demikian, Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
| Bejat! Predator Anak asal Papua Selatan Rekam Semua Aksi tak Senonohnya, Puluhan Korban Trauma Berat |
|
|---|
| Mama Muda di Lhokseumawe Ramai-ramai Gugat Cerai Suami, Dominan Faktor Ekonomi |
|
|---|
| Wabup Abdya Zaman Akli: Al-Qur’an Harus Menjadi Sahabat di Setiap Langkah Kehidupan Kita |
|
|---|
| Harga Emas di Banda Aceh Stagnan 4 Hari, Pasaran Per Mayam di Bawah Rp8 Juta |
|
|---|
| 87 Peserta Ikuti MTQ Tingkat Kecamatan Blangpidie, Ini 4 Cabang dan 14 Kategori yang Dilombakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-thr.jpg)