Naik 12 Persen, Berikut Prediksi Besaran THR Pensiunan TNI dan Polri 2025, Ini Rinciannya
Kenaikan THR pensiunan PNS mengacu pada kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dimulai sejak Mulai Februari 2025.
SERAMBINEWS.COM – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah memastikan bahwa pada bulan Ramadhan 2025, para PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan secara langsung bahwa pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, telah dipersiapkan oleh pemerintah.
Menurut informasi yang dikutip dari Kompas.com, Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika pencairan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani.
Bahkan, tak lupa juga jika para pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan THR juga lho, termasuk juga untuk pensiunan TNI dan Polri.
Menurut Sri Mulyani mengatakana, jika pemerintah akan mencairkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga para pensiunan.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan TNI dan Polri 2025
Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan THR Pensiunan TNI dan Polri 2025 kapan akan dilaksanakan, namun berbagai sumber memperkirakan pencairan akan dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
Jika berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bisa jadi, pencairan diperkirakan akan dimulai sekitar tanggal 10-20 Maret 2025, mempertimbangkan Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Namun, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
THR Pensiunan Naik 12 persen
Kenaikan THR pensiunan PNS mengacu pada kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dimulai sejak Mulai Februari 2025.
Adapun beleid ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Daftar Segera! KAI Rekrut Kondektur, Masinis hingga Polsuska Tahun 2025 untuk Lulusan SLTA hingga S1 |
![]() |
---|
Demo Besar-besaran di DPR RI, 4.531 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.