Berita Aceh Timur

PN Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus  Sabu Jaringan Internasional

Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis mati, beberapa pelaku lainnya seperti Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji, dan anggota...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Tiga terdakwa penyelundupan sabu jaringan internasional Divonis mati PN Idi, Kamis (6/3/2025). 

Mereka mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai dalang utama penyelundupan ini.

Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis mati, beberapa pelaku lainnya seperti Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji, dan anggota Pak Haji masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Aceh untuk penyelundupan narkoba.

Aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.(*)

Baca juga: PN Idi Vonis Penjual Kulit Harimau 1,4 Tahun Penjara

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved