Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN 2025, Berikut Rincian Masing-masing Golongan
Pemerintah telah menegaskan THR 2025 akan dibayar pada bulan Maret 2025, tepatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
SERAMBINEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan THR tahun 2025 akan dilakukan pada bulan Maret, tepatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Pembayaran THR bagi ASN tahun ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di mana instansi dan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pegawai atau karyawan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka menyambut Idul Fitri.
Kepastian jadwal pencairan ini tentu menjadi kabar baik bagi para ASN, terutama dalam menyambut hari raya dengan lebih tenang secara finansial.
Selain THR, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada ASN sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).
THR ASN 2025 rencananya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jika dihitung mundur, maka pencairan THR 2025 diperkirakan jatuh sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Sedangkan gaji ke 13 akan dibayar menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun.
Gaji ke 13 ini dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Besaran THR Pensiunan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah komponen yang masuk dalam besaran THR ASN dan gaji ke 13 yang bakal diterima, termasuk THR pensiunan.
Komponen yang mempengaruhi besaran THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja
Sedangkan komponen yang mempengaruhi bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Seperti diketahui besaran THR pensiunan itu disesuaikan dengn besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan.
| Heboh, Whoosh! Kereta ‘Superboros’ Era Jokowi, Bisa Bangkrutkan Negara, Setara 5 Menara Burj Khalifa |
|
|---|
| Besok Kapal Ferry Banda Aceh-Sabang Tetap Beroperasi Normal, Berikut Jadwal dan Tarif Lengkapnya |
|
|---|
| Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Sabang–Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Jum'at 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Besok, Cuaca Perairan Sabang-Banda Aceh Potensi Hujan Ringan, Gelombang Sedang dan Angin Stabil |
|
|---|
| Cristinao Ronaldo Jr. Mengancam Rekor Ayahnya Sebelum Usia 18 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.