Kejanggalan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol Versi DPR RI dan Imparsial, Ini Jawaban TNI AD
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Pasalnya, menurut aturan yang berlaku, Mayor Teddy seharusnya mundur terlebih dahulu sebagai prajurit sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.
Tidak adanya sanksi kepada Mayor Teddy inilah yang menurut Ardi menjadi wujud ketidakadilan TNI terkait sistem promosi.
Kasus seperti kenaikan pangkat Mayor Teddy ini bakal mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.
Ardi mengungkapkan seharusnya kenaikan pangkat diberikan kepada prajurit yang memang berjuang demi bangsa dan negara ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.
"Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI," tegasnya."
Baca juga: VIDEO - Sosok Paspampres Kapten Dali yang Ditegur Mayor Teddy saat Payungi Prabowo
Kata TNI AD
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy telah memenuhi seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujarnya dalam pesan singkat pada Kamis (6/3/2025).
Brigjen Wahyu juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) seperti yang dialami Teddy bukanlah hal yang baru di lingkungan TNI.
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," katanya.
Brigjen Wahyu menegaskan bahwa ada pertimbangan dari pimpinan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik terkait kenaikan pangkat ini.
"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain," kata Brigjen Wahyu.
"Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," tutur dia.
Adapun dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami |
![]() |
---|
Profil Mayjen Joko Hadi Susilo, Jabat Pangdam Iskandar Muda, Teman Satu Angkatan Panglima TNI |
![]() |
---|
Dari Asrama TNI hingga Rukoh, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Pada 15 Agustus 2025 |
![]() |
---|
VIDEO - 20 Anggota TNI Tersangka Kematian Prada Lucky Ditahan, Kadispenad: Terjerat 5 Pasal Hukum |
![]() |
---|
Jadi Tentara Rusia, Kini Satria Kumbara Mohon Dipulangkan, TB Hasanuddin: Bukan Kewajiban Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.