Breaking News

Kejanggalan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol Versi DPR RI dan Imparsial, Ini Jawaban TNI AD

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
NAIK PANGKAT - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menuai kritik. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. 

SERAMBINEWS.COM - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menuai kritik.

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan pada umumnya kenaikan pangkat militer yang diperoleh prajurit TNI dilakukan dalam dua periode tiap tahunnya, yakni per tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Sehingga, dia menganggap bahwa kenaikan pangkat yang diberikan kepada Mayor Teddy tidak sesuai aturan.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin juga mempertanyakan kepada TNI AD apakah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) hanya diperuntukkan untuk Mayor Teddy saja atau terhadap prajurit lainnya.

Dia ingin agar TNI AD menyampaikan secara terbuka terkait kenaikan pangkat yang diterima oleh Mayor Teddy.

Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tak Berdasarkan Prestasi

Sementara, menurut Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menganggap kenaikan pangkat Teddy tidak berdasarkan prestasi tetapi bersifat politis.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," kata Ardi.

Ardi mengatakan sejak Teddy menjadi ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini menjabat sebagai Seskab, dia tidak pernah melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI di lapangan dan berprestasi.

Bukannya memiliki prestasi, Ardi menganggap Mayor Teddy telah melakukan berbagai pelanggaran seperti melanggar netralitas TNI saat Pemilu 2024 di mana dirinya memakai atribut kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis," ungkap dia.

Ardi juga menilai kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol juga wujud penyalahgunaan wewenang lantaran masih menjabat sebagai Seskab.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved