Banda Aceh

Personel Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Perampasan Hp yang Resahkan Warga

Setiba di lokasi, korban bersama saksi lainnya dihentikan perjalanan oleh pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
TANGKAP PEMUDA - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (27) pemuda asal Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (27) pemuda asal Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore.

Dia ditangkap usai melakukan perampasan alat komunikasi seluler (Hp) milik Syifa Ramadhani (18) warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh di lintasan Blang Bintang - Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu (2/3/2025) pagi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar.

Setiba di lokasi, korban bersama saksi lainnya dihentikan perjalanan oleh pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.

"Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat aneh-aneh yang dimaksud mesum, dan meminta KTP dan kartu pelajar,” ungkap Kompol Fadillah dalam keterangannya yang diterima, Kamis (6/3/2025) malam.

Namun korban tidak membawa KTP dan kartu pelajar, sehingga pelaku meminta Hp sebagai jaminan serta dompet korban dan juga dompet saksi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, setelah mengambil dompet, pelaku mengambil handphone jenis Samsung S9 Plus milik korban. Seraya rasa takut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Menanggapi laporan dari korban, setelah membentuk tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy, pelaku AA berhasil ditangkap di sebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore. 

Saat diamankan, pelaku sedang memegang Hp hasil rampasan tersebut dan juga sepeda motor sebagai alat bantu yang berada di sekitar pelaku.

“Ia langsung dibawa oleh tim opsnal Jatanras ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadillah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved