Ramadhan 2025

Bolehkah Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadhan? Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Mencuci rambut atau keramas adalah salah satu kebiasaan yang dilakukan seseorang ketika mandi.

Editor: Amirullah
freepik/jcomp
ILUSTRASI MANDI - Ilustrasi seorang pria sedang mandi. Berikut hukum keramas di siang hari saat puasa Ramadhan 1446 H 

SERAMBINEWS.COM - Mencuci rambut atau keramas merupakan salah satu kebiasaan yang umum dilakukan saat mandi.

Keramas sendiri berarti membasahi kepala dengan air dan menggunakan sampo untuk membersihkannya dari kotoran, minyak, dan ketombe.

Selain menjaga kebersihan, keramas memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan rambut dan kulit kepala.

Dengan rutin mencuci rambut, produksi minyak berlebih pada kulit kepala dapat dikontrol, sehingga mengurangi risiko munculnya ketombe dan rasa gatal. Selain itu, keramas juga membantu menghilangkan debu dan polusi yang menempel di rambut akibat aktivitas sehari-hari.

Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang Muslim yang ingin keramas saat berpuasa di bulan Ramadan?

Apakah aktivitas ini dapat membatalkan puasa? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Keramas saat Puasa Ramadan

Ilustrasi mandi wajib
Ilustrasi mandi wajib (Freepik)

Pembina Pondok Pesantren Roudlotul Ulum Salatiga, Saiyid Mahadhir menjelaskan, mandi keramas boleh dilakukan saat puasa Ramadan. 

Dengan syarat, air yang digunakan saat mandi keramas tidak masuk ke bagian anggota tubuh. 

"Keramas itu kan mandi, pakai shampo dan sabun. Tentu kalau sekadar mandi keramas menggunakan shampo ini boleh saja dilakukan."

Akan tetapi, terdapat penjelasan yang berbeda jika keramas yang dilakukan merupakan bagian dari mandi wajib. 

Mandi wajib yang dilakukan saat subuh misalnya karena berhubungan suami istri di malam hari, maka puasanya tetap sah.

"Tetapi, kalau seandainya keramas yang dimaksud adalah mandi wajib, maka tentu harus kita rinci terlebih dahulu."

"Jika seandainya di malam harinya dia junub, melakukan hubungan suami-istri, kemudian dia sahur."

"Kemudian baru sempat mandi wajibnya di subuh hari, maka yang demikian itu puasanya sah," imbuhnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved