Ramadhan 2025

Siapa yang Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja, Dirinya atau Orangtua? Ini Kata Ulama

Namun, muncul pertanyaan: siapa yang harus membayar zakat fitrah bagi anak lajang yang sudah bekerja, dirinya sendiri atau orang tuanya?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
ZAKAT FITRAH - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal siapa yang membayar zakat fitrah untuk anak yang sudah bekerja? 

Siapa yang Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja, Dirinya atau Orangtua? Ini Kata Ulama

SERAMBINEWS.COM – Menjelang hari raya Idul fitri, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa Ramadhan. 

Zakat Fitrah wajib ditunaikan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan, dan merupakan perintah Rukun Islam ketiga.

Namun, muncul pertanyaan yang sering menjadi perbincangan, siapa yang harus membayar zakat fitrah bagi anak lajang yang sudah bekerja, dirinya sendiri atau orang tuanya?

Dua ulama Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Dalam penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) di akun Youtube-nya, bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.

Sementara itu Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.

“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.

“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.

Anak Dirantau, Bagaimana Zakat Fitrahnya?

Bagaimana hukum jika seorang anak berada dirantau dan jauh dari orang tuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrahnya, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan, dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved