Berita Aceh Timur
Terpidana Mati Kembali Divonis, PN Idi Hukum Mati Sayed Fackrur Gegara Kendalikan Sabu dari Lapas
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023, Sayed Fackrur seharusnya menjalani eksekusi pidana mati.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sayed Fackrur, seorang narapidana yang telah divonis hukuman mati sebelumnya, kini kembali dijatuhi hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi.
Kali ini, Sayed fackrur divonis mati majelis hakim setelah terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.
Sayed Fackrur yang tengah menunggu eksekusi pidana mati terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Ia terbukti mengendalikan peredaran 185.500,8 gram sabu meski berada di balik jeruji besi.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/3/2025), majelis hakim PN Idi menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed Fackrur.
Selain dirinya, dua terdakwa lainnya, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren, juga dijatuhi hukuman yang sama setelah terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui jalur laut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023, Sayed Fackrur seharusnya menjalani eksekusi pidana mati.
Namun, dalam masa tunggunya, ia tetap menjalankan bisnis haramnya dengan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Sementara itu, Ilyas Amren dan Muzakir diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.
Dalam sidang terungkap bahwa mereka menerima upah dari Khaidir alias Pak Haji, seorang buronan yang diduga sebagai otak dari penyelundupan sabu tersebut.
Keduanya menyelundupkan sabu menggunakan kapal dan membawa barang haram tersebut melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.
Aparat berhasil menyita barang bukti berupa 185.500,8 gram sabu yang dikemas dalam 180 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna kuning.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba internasional masih mampu beroperasi, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Aparat kini terus memburu Khaidir alias Pak Haji yang masih buron.(*)
vonis mati
PN Idi
Bandar Narkoba
terpidana mati
bandar sabu divonis mati dua kali
sabu
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Satuan Brimob Polda Aceh Gegana Pastikan Udara di Sekitar PT Medco Aman |
![]() |
---|
Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.