Berita Nasional
Ini 10 Komoditas Berhak Dapat Pupuk Subsidi Tahun 2025, dari Padi, Bawang dan Kopi serta Singkong
Singkong atau ubi kayu merupakan komoditas terbaru yang dimasukkan dalam daftar penerima pupuk subsidi pada tahun 2025.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah pada tahun 2025 ini, sudah menetapkan ada 10 komoditas yang berhak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
Hal ini berdasarkan Permentan Nomor 04 Tahun 2024, yang menetapkan penerima pupuk bersubsidi menjadi 10 komoditas.
Yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu atau singkong, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Singkong atau ubi kayu merupakan komoditas terbaru yang dimasukkan dalam daftar penerima pupuk subsidi pada tahun 2025.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, pembahasan singkong untuk memperoleh pupuk subsidi telah dilakukan stakeholder bersama Kementan, sejak tahun lalu.
Bahkan singkong diusulkan juga untuk menjadi salah satu komoditas pangan strategis nasional.
Hal ini lantaran singkong memiliki kandungan karbohidrat setara beras yang mampu menjadi sumber pangan alternatif.
“Sehingga pemerintah memasukkan singkong atau ubi kayu ke dalam daftar komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tahun 2025,” urai dia.
Hal ini, terang Wijaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan,” papar dia.
“Artinya untuk petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan," ujar Wijaya.
Ia menerangkan, agar petani singkong bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).
Syarat lainnya wajib menggarap lahan singkong maksimal dua hektare.
Apabila keduanya sudah dipenuhi, petani singkong dapat mendaftar ke dalam e-RDKK.
pupuk subsidi
kuota pupuk subsidi
komoditas
komoditas penerima pupuk subsidi
PT Pupuk Indonesia
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Kabar Gembira, tak Ada PHK Massal PPPK, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah |
|
|---|
| Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Pemuda asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga |
|
|---|
| Bantah Hoaks, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Mentan Kucurkan Rp 40 Miliar Untuk Pembibitan Kopi Gayo |
|
|---|
| Indosat Percepat Strategi AI Nasional, Tebar Dividen Rp3,57 Triliun |
|
|---|