Berita Aceh Utara
Bongkar Peredaran Obat dan Jamu, Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara Periksa Enam Saksi
“Sudah enam saksi kita periksa dalam kasus tersebut peredaran obat-obatan ilegal dan jamu palsu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Sudah enam saksi kita periksa dalam kasus tersebut peredaran obat-obatan ilegal dan jamu palsu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH MH, MSM melalui Kasi Humas AKP Bambang, kepada Serambi, Senin (10/3/2025).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara sudah memeriksa enam saksi untuk membongkar kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang meracik jamu dan obat tradisional tersebut.
Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yaitu MF (32) dan MK (46), keduanya merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu, Kamis (27/2).
“Sudah enam saksi kita periksa dalam kasus tersebut peredaran obat-obatan ilegal dan jamu palsu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH MH, MSM melalui Kasi Humas AKP Bambang, kepada Serambi, Senin (10/3/2025).
Saksi tersebut diperiksa, untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: 2 Pengedar Obat Ilegal & Jamu Palsu Terancam Denda Rp 5 M, BB Umumnya Kopi Sachet, Peningkat Stamina
Saat ini kata kata Kasat Reskrim AKP Bustani, penyidik sedang menunggu saksi ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.
Jika penyidik sudah mendapat keterangan dari ahli tersebut, maka penyidik sudah dapat merampungkan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti berkas.
“Untuk dua tersangka sampai sekarang masih ditahan di Rutan Polres Aceh Utara, untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus tersebut, untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Pengembangan kasus tersebut nantinya juga menyelidiki pihak apotek.
“Termasuk pihak apotek yang memberikan obat keras tanpa resep. Kemudian nantinya kita akan cocokkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang sebenarnya,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar kesehatan. (*)
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Dua Peracik Jadi Tersangka & 6 Saksi Diperiksa
| Perempuan Muda yang Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Dua Pria, Sudah Lama Jadi Bandar |
|
|---|
| Setelah Lima Bulan Lebih Menunggu, Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Dana Tunggu Hunian |
|
|---|
| Pasien Poli Mata RSUD Cut Meutia Dibatasi, Warga Aceh Utara Mengeluh Tak Terlayani |
|
|---|
| Dorong Eksplorasi Migas, BPMA dan PGE Sosialisasi Pemboran Sumur Minyak ke Pemkab & DPRK Aceh Utara |
|
|---|
| 10 Pasangan Lolos Tahap Final Agam-Inong Aceh Utara Tahun 2026, Ini Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/memperlihatkan-barang-bukti-kasus-peredaran-obat-ilegal-dan-jamu-palsu-dalam-konferensi-pers.jpg)