Berita Aceh Utara
Polisi Bongkar Kasus Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Dua Peracik Jadi Tersangka & 6 Saksi Diperiksa
Saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara sudah memeriksa enam saksi untuk membongkar kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang meracik jamu dan obat tradisional tersebut.
Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yaitu MF (32) dan MK (46), keduanya merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu, Kamis (27/2/2025).
“Sudah enam saksi kita periksa dalam kasus peredaran obat-obatan ilegal dan jamu palsu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH MH, MSM, melalui Kasi Humas, AKP Bambang kepada Serambinews.com, Senin (10/3/2025).
Saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.
Saat ini, kata Kasat Reskrim AKP Bustani, penyidik sedang menunggu saksi ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.
Jika sudah mendapat keterangan dari ahli, maka penyidik sudah dapat merampungkan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti berkas.
“Untuk dua tersangka sampai sekarang masih ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus tersebut. Ini untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Pengembangan kasus tersebut nantinya juga menyelidiki pihak apotik
“Termasuk pihak apotik yang memberikan obat keras tanpa resep. Kemudian nantinya kita akan cocokkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang sebenarnya,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar kesehatan.(*)
Obat Palsu
jamu palsu
peracik obat palsu ditangkap
Polres Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Polsek Paya Bakong Gelar Strong Point, Wujudkan Keamanan Lalu Lintas di Sekolah |
![]() |
---|
Alhamdulillah, 1.093 PPPK Aceh Utara Terima SK |
![]() |
---|
Tim Ekspedisi ITB Dorong Normalisasi Saluran Air untuk Produktivitas Lahan Gambut Cot Girek |
![]() |
---|
Seorang Pria di Aceh Utara Campur Pertalite dan Minyak Olahan, Dijual ke Kios, 21 Jeriken Disita |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Aceh, Ringkus 2 Pelaku Saat Transaksi di SPBU Geudong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.