Berita Aceh Utara

Polisi Bongkar Kasus Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Dua Peracik Jadi Tersangka & 6 Saksi Diperiksa

Saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
OBAT PALSU - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM, dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara sudah memeriksa enam saksi untuk membongkar kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang meracik jamu dan obat tradisional tersebut. 

Dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yaitu MF (32) dan MK (46), keduanya merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu, Kamis (27/2/2025).

“Sudah enam saksi kita periksa dalam kasus peredaran obat-obatan ilegal dan jamu palsu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani, SH MH, MSM, melalui Kasi Humas, AKP Bambang kepada Serambinews.com, Senin (10/3/2025). 

Saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.

Saat ini, kata Kasat Reskrim AKP Bustani, penyidik sedang menunggu saksi ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh. 

Jika sudah mendapat keterangan dari ahli, maka penyidik sudah dapat merampungkan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti berkas.

“Untuk dua tersangka sampai sekarang masih ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan guna pengembangan kasus tersebut. Ini untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim. 

Pengembangan kasus tersebut nantinya juga menyelidiki pihak apotik

“Termasuk pihak apotik yang memberikan obat keras tanpa resep. Kemudian nantinya kita akan cocokkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang sebenarnya,” ujar Kasat Reskrim. 

Pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat tetap aman dan sesuai dengan standar kesehatan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved