Video

VIDEO - Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka dengan 14,5 Kg Sabu, Uang, dan Emas Senilai Rp743 Juta

Tarmizi dan M Rizky ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Thailand dan diselundupkan dari Malaysia ke Aceh. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 12,564 kg sabu, uang tunai, serta emas senilai Rp743.382.000.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Tarmizi (36) dan Talha (45), pasangan suami-istri yang berdomisili di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, serta M. Rizky Ananda Putra (28) yang beralamat di Dusun Karya, Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,  menjelaskan bahwa selain sabu, pihaknya juga menyita uang dan emas hasil dari peredaran narkoba. Uang dan emas senilai Rp743.382.000 dari tersangka Tarmizi.

Dari total nilai tersebut, emas yang disita dari istri Tarmizi diperkirakan senilai Rp15 juta, sedangkan uang tunai yang disita dari rekeningnya mencapai Rp128 juta lebih.

Tarmizi dan M Rizky ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Langsa. Keduanya diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada 25 Februari sekitar pukul 01.00 dini hari.

Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat sekitar 500 gram yang dibungkus plastik warna biru dan dimasukkan ke dalam tas hitam. Menurut pengakuan Tarmizi, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria asal Aceh Timur yang hanya dikenal dengan inisial "A". (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved