Berita Kutaraja
Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Dugaan Langgar Kode Etik
Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, kini menjelma menjadi alat pembenar bagi kesewenang-wenangan penegak hukum.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
ILUSTRASI META AI
HAKIM DILAPORKAN - Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jamaluddin dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan Meta AI, Selasa (11/3/2025).
Selanjutnya, dalam putusan praperadilan, Hakim Jamaluddin juga dinilai mengabaikan fakta penangkapan mahasiswa tidak sah karena melebihi batas waktu 1x24 jam, tanpa adanya surat penahanan.
LBH Banda Aceh juga menyoroti pertimbangan Hakim Jamaluddin yang menabrak ketentuan KUHAP dan mengancam hak asasi seseorang untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang.
Selain itu, semua pertimbangan Hakim Jamaluddin dalam putusan tersebut sama sekali tidak mengindahkan hukum serta mengesampingkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan.(*)
Tags
Komisi Yudisial
Pengadilan Negeri Banda Aceh
Hakim PN Banda Aceh
Hakim PN Banda Aceh dilaporkan ke KY
koalisi masyarakat sipil
praperadilan
Hakim Jamaluddin
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.