Berita Kutaraja
Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Dugaan Langgar Kode Etik
Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, kini menjelma menjadi alat pembenar bagi kesewenang-wenangan penegak hukum.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Selanjutnya, dalam putusan praperadilan, Hakim Jamaluddin juga dinilai mengabaikan fakta penangkapan mahasiswa tidak sah karena melebihi batas waktu 1x24 jam, tanpa adanya surat penahanan.
LBH Banda Aceh juga menyoroti pertimbangan Hakim Jamaluddin yang menabrak ketentuan KUHAP dan mengancam hak asasi seseorang untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang.
Selain itu, semua pertimbangan Hakim Jamaluddin dalam putusan tersebut sama sekali tidak mengindahkan hukum serta mengesampingkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan.(*)
Komisi Yudisial
Pengadilan Negeri Banda Aceh
Hakim PN Banda Aceh
Hakim PN Banda Aceh dilaporkan ke KY
koalisi masyarakat sipil
praperadilan
Hakim Jamaluddin
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Pengelolaan “Duit Rakyat” dan Pentingnya Transparansi Anggaran |
|
|---|
| Hadapi Dampak Krisis Global, Sosiolog Sarankan Pemerintah Aceh Perkuat Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Sah! Ali Imran Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI, Jabat Danrindam IM |
|
|---|
| Ingat! Ini Titik Posko Bisa Digunakan Pengendara Saat Arus Mudik 2026 di Wilkum Polresta Banda Aceh |
|
|---|
| Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Psikososial di Wilayah Terdampak Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hakim-PN-Banda-Aceh-dilaporkan-ke-KY.jpg)