Berita Kutaraja

Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Dugaan Langgar Kode Etik

Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, kini menjelma menjadi alat pembenar bagi kesewenang-wenangan penegak hukum.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
ILUSTRASI META AI
HAKIM DILAPORKAN - Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jamaluddin dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan Meta AI, Selasa (11/3/2025). 

Selanjutnya, dalam putusan praperadilan, Hakim Jamaluddin juga dinilai mengabaikan fakta penangkapan mahasiswa tidak sah karena melebihi batas waktu 1x24 jam, tanpa adanya surat penahanan.

LBH Banda Aceh juga menyoroti pertimbangan Hakim Jamaluddin yang menabrak ketentuan KUHAP dan mengancam hak asasi seseorang untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang. 

Selain itu, semua pertimbangan Hakim Jamaluddin dalam putusan tersebut sama sekali tidak mengindahkan hukum serta mengesampingkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved