Berita Kutaraja

Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Dugaan Langgar Kode Etik

Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, kini menjelma menjadi alat pembenar bagi kesewenang-wenangan penegak hukum.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
ILUSTRASI META AI
HAKIM DILAPORKAN - Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jamaluddin dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan Meta AI, Selasa (11/3/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jamaluddin dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menangani perkara praperadilan Nomor 02/Pid.Pra/2025/PN Bna.

Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Peradilan Yang Adil, terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, KontraS Aceh, Katahati Institute, dan Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF).

Diketahui, pelaporan terhadap Hakim Jamaluddin ini menyoal proses praperadilan terhadap Polresta Banda Aceh atas penangkapan, penetapan, serta penyitaan gawai empat mahasiswa demonstran sebagai tersangka ujaran kebencian.

“Di mana dalam menangani perkara ini, Hakim Jamaluddin tidak bersikap profesional dalam mempertimbangkan fakta hukum, sehingga merugikan pemohon praperadilan,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, dalam memutuskan perkara tersebut Hakim Jamaluddin juga sama sekali tidak mengindahkan hukum serta mengesampingkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. 

Hal itu dinilai akan berdampak pada kian tergerusnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh

“Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, kini menjelma menjadi alat pembenar bagi kesewenang-wenangan penegak hukum,” urai dia. 

“Putusan ini merupakan preseden buruk bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi di Indonesia,” jelas Qodrat.

Untuk itu, Qodrat berharap, atas kerancuan-kerancuan Hakim Jamaludin dalam perkara tersebut, pihaknya meminta Ketua Komisi Yudisial (KY) RI untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan serta mengembalikan wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan,” ungkapnya. 

Diketahui, kasus ini bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa pada 29 Agustus 2024, di depan Gedung DPR Aceh. 

Dalam aksi tersebut, sebanyak 16 mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh ditangkap.
Sementara empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. 

Tidak hanya itu, empat gawai milik mahasiswa tersebut juga disita secara sepihak tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

LBH Banda Aceh menilai, bahwa penangkapan dan penyitaan barang pribadi mahasiswa dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved