Ramadhan 2025
Jelang Lebaran 2025, Segini Besaran Nominal THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan
Lantas, berapa besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat per setiap golongan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
SERAMBINEWS.COM – Menjelang Lebaran 2025, kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dicairkan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, THR dipastikan akan diterima paling lambat pada tanggal 20 Maret 2025, atau sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Hal ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.
Penerima gaji ke-13 tidak hanya mencakup mereka yang masih aktif bekerja, tetapi juga para pensiunan, janda atau duda pensiunan, serta anak pensiunan yang orang tuanya telah meninggal dunia.
Nah, tentunya pencairan THR ini pun juga berlaku untuk para PPPK juga lho.
Lantas, berapa besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat per setiap golongan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran THR PPPK 2025
Dalam hitungan besaran THR PNS 2025 terperinci beberapa komponen yang menjadi bagiannya, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS 2025 meliputi:
- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.