Khundori Pembunuh Ayah dan Anak di Blora Beli Racun Apotas sejak Desember 2024

Motif dari tindakan M Khundori adalah sakit hati dan dendam terkait masalah warisan dan persoalan jual beli.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/M Iqbal
PEMBUNUHAN DI BLORA - Tersangka M Khundori saat hadir proses rekonstruksi di Polres Blora, Senin (10/3/2025). Khundori mengaku membeli apotas untuk racuni ikan di sungai, tapi malah berujung tragedi. Apotas itu digunakannya untuk membunuh ayah dan anak di Blora. 

SERAMBINEWS.COM - Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Muslikin (45) dan anak bungsunya, S (9), di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (3/3/2025).

Keduanya tewas setelah meminum air yang telah dicampur racun apotas dan racun tikus.

Kejadian ini berlangsung di rumah korban pada Jumat (21/2/2025).

Pelaku, M Khundori (35), yang merupakan adik ipar Muslikin, ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2/2025).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 10:26 WIB hingga 12:05 WIB, M Khundori memeragakan beberapa adegan, termasuk saat mencampur racun ke dalam botol air mineral.

M Khundori mengungkapkan ia membeli apotas secara online pada Desember 2024.

"Saya beli apotas itu niatnya untuk ngobati ikan, belinya Desember 2024, (belum kepikiran untuk meracuni korban) belum. Beli di online," kata M Khundori saat proses rekonstruksi.

Namun, pada akhirnya, ia nekat menggunakan racun tersebut untuk membunuh Muslikin dan anaknya.

Motif dari tindakan M Khundori adalah sakit hati dan dendam terkait masalah warisan dan persoalan jual beli.

Dalam proses rekonstruksi, terungkap ada 63 adegan yang diperagakan dengan melibatkan 9 saksi.

Sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut, makam Muslikin dan putrinya dibongkar oleh pihak kepolisian pada Jumat (28/2/2025) untuk dilakukan autopsi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan penyebab kematian kedua korban.

Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak di Blora Tewas Usai Tenggak Racun Rumput di Botol Air Mineral

Rekonstruksi

Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang menewaskan Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9) di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Rekonstruksi berlangsung pada Senin (10/3/2025), di Polres Blora.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved