Khundori Pembunuh Ayah dan Anak di Blora Beli Racun Apotas sejak Desember 2024

Motif dari tindakan M Khundori adalah sakit hati dan dendam terkait masalah warisan dan persoalan jual beli.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/M Iqbal
PEMBUNUHAN DI BLORA - Tersangka M Khundori saat hadir proses rekonstruksi di Polres Blora, Senin (10/3/2025). Khundori mengaku membeli apotas untuk racuni ikan di sungai, tapi malah berujung tragedi. Apotas itu digunakannya untuk membunuh ayah dan anak di Blora. 

SERAMBINEWS.COM - Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Muslikin (45) dan anak bungsunya, S (9), di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (3/3/2025).

Keduanya tewas setelah meminum air yang telah dicampur racun apotas dan racun tikus.

Kejadian ini berlangsung di rumah korban pada Jumat (21/2/2025).

Pelaku, M Khundori (35), yang merupakan adik ipar Muslikin, ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2/2025).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 10:26 WIB hingga 12:05 WIB, M Khundori memeragakan beberapa adegan, termasuk saat mencampur racun ke dalam botol air mineral.

M Khundori mengungkapkan ia membeli apotas secara online pada Desember 2024.

"Saya beli apotas itu niatnya untuk ngobati ikan, belinya Desember 2024, (belum kepikiran untuk meracuni korban) belum. Beli di online," kata M Khundori saat proses rekonstruksi.

Namun, pada akhirnya, ia nekat menggunakan racun tersebut untuk membunuh Muslikin dan anaknya.

Motif dari tindakan M Khundori adalah sakit hati dan dendam terkait masalah warisan dan persoalan jual beli.

Dalam proses rekonstruksi, terungkap ada 63 adegan yang diperagakan dengan melibatkan 9 saksi.

Sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut, makam Muslikin dan putrinya dibongkar oleh pihak kepolisian pada Jumat (28/2/2025) untuk dilakukan autopsi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan penyebab kematian kedua korban.

Baca juga: Kronologi Ayah dan Anak di Blora Tewas Usai Tenggak Racun Rumput di Botol Air Mineral

Rekonstruksi

Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang menewaskan Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9) di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Rekonstruksi berlangsung pada Senin (10/3/2025), di Polres Blora.

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, ketika Muslikin dan anaknya meminum air yang telah dicampur dengan racun apotas dan racun tikus.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, pelaku pembunuhan, M. Khundori (35), yang merupakan adik ipar Muslikin, mengaku meracuni kedua korban dengan mencampurkan racun ke dalam air mineral di rumah korban.

M. Khundori ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dalam rekonstruksi, Khundori hadir mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan memperagakan aksi keji tersebut.

Motif di balik tindakan M. Khundori adalah sakit hati dan dendam terkait masalah warisan dan jual beli. "Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui bahwa racun dicampur di air mineral yang ada di rumah korban," ungkap AKP Selamet.

Kehilangan yang Mendalam
 
Istri korban, Maspupah, turut hadir dalam proses rekonstruksi.

Ia terlihat bersedih, duduk bersama anak sulungnya dan sesekali mengusap air matanya.

Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Setelah kejadian, makam Muslikin dan anaknya dibongkar pada Jumat, 28 Februari 2025, untuk dilakukan otopsi.

Proses ini bertujuan untuk memastikan penyebab kematian keduanya.

Saat ini, Satreskrim Polres Blora masih menunggu hasil otopsi dari Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng.

Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menyoroti kejahatan pembunuhan berencana yang melibatkan hubungan keluarga.

Proses hukum terhadap M. Khundori akan dilanjutkan setelah hasil autopsi keluar.

Baca juga: VIDEO Respon Jokowi Saat Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK 

Baca juga: Pasukan Demokratik Suriah Pimpinan Kurdi Bersatu dengan Pemerintahan Suriah

Baca juga: Cek Harga Emas di Lhokseumawe, Pergerakan Stagnan, Ini Rincian Edisi 11 Maret 2025

 
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Khundori Beli Racun Via Online, Awalnya Bukan untuk Bunuh Ayah dan Anak, Ini Pengakuannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved