Video

VIDEO - DPR Geram! Menaker Klaim THR Korban PHK Sritex Cair Setelah Aset Terjual

Irma lalu menyoroti soal banyaknya perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran.

SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago merasa geram dengan penjelasan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. 

Pada kesempatan itu awalnya Yassierli menyebut, hak korban PHK PT Sritex berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon akan dibayarkan seusai aset perusahaan terjual.

Menurut Irma hal itu merupakan lagu lama dan amoral. 

Baca juga: Menguak Aset Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto Usai Sritex Bangkrut hingga PHK Ribuan Karyawan

"Saya merasa sangat sedih sekali ketika saya melihat paparan Pak Menteri Tenaga Kerja, di sini disampaikan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu terhutang dan akan dibayar dari penjualan aset. Itu memang lagu lama," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama jajaran Kemnaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2025).

Irma lalu menyoroti soal banyaknya perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran.

Dia mengatakan tindakan semacam itu adalah perbuatan tidak bermoral. Irma menuturkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan, dia mengusulkan agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang tiba-tiba melakukan PHK menjelang Lebaran.

Baca juga: Sritex Bangkrut, Iwan Kurniawan Lukminto Tetap Tajir dan Punya Sejumlah Aset Bisnis

Irma menegaskan fenomena PHK menjelang Lebaran terus terjadi dan dilakukan pembiaran karena tidak ada sanksi yang tegas.

"Perusahaan yang melakukan tindakan amoral yang seperti ini harus ada punishment yang jelas. Ini mau hari raya lho, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasan dan akan hari raya, tiba-tiba PHK."

Kembali lagi terkait PHK karyawan Sritex, Irma mengatakan Sritex tidak bertanggung jawab terhadap karyawannya dalam pemenuhan hak.

Pasalnya, imbuh Irma, seluruh masalah keuangan Sritex saat ini seakan diserahkan ke pemerintah.

Baca juga: PT Sritex Tutup, Janji Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditagih Ribuan Pegawai yang Kena PHK

Irma meminta kepada Kemenaker agar anak perusahaan Sritex merealokasikan anggarannya untuk membayar hak karyawan yang terkena PHK alih-alih seluruhnya dilimpahkan ke pemerintah.

"Ini kurang ajar perusahaan. Dari 11 perusahaan itu, harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain."

"Realokasikan semua anggarannya. Jangan semuanya dilimpahkan ke pemerintah. Jangan mentang-mentang pemerintah men-supporting, terus semuanya diserahin pemerintah," jelasnya.

Pernyataan itu disampaikan Irma dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Baca juga: VIDEO PT Sritex Resmi Tutup! Buruh Saling Ucap Perpisahan di Hari Terakhir Kerja, Isak Tangis Pecah

Raker itu digelar bersama Kemnaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Sebelumnya, Menaker Yassierli mengakui THR dan pesangon pegawai PT Sritex yang terkena PHK belum dibayar.

Dia mengatakan pembayaran pesangon dan THR menunggu hasil penjualan aset perusahaan.

"Yang belum (dibayar) adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," ujarnya dalam kesempatan rapat yang sama.

Baca juga: Sritex Bangkrut, Iwan Kurniawan Lukminto Tetap Tajir, Istri Tetap Bisa Tenang, Ini Daftar Bisnisnya

"Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," sambung Yassierli.

Sebagai informasi, Boedel yaitu harta dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum.

Sementara, aset boedel sudah menjadi tanggung jawab kurator.

Baca juga: Perusahaan Raksasa Tekstil PT Sritex Bangkrut, Pailit Tak Mampu Lunasi Utang 42,91 Juta Dollar AS

Di sisi lain, Yassierli menegaskan pihaknya kini mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ia menargetkan hak-hak buruh bisa diterima sebelum Lebaran 2025.

Menurut data per 10 Maret 2025, manfaat JHT telah diterima 3.544 peserta dari total 4.539 permohonan pengajuan. Sedangkan manfaat JKP berupa uang tunai dirasakan 1.888 peserta dari 2.776 permohonan.

"(JHT dan JKP) ini yang kemudian kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," tutur Yassierli.

"Kalau upah (Februari 2025) itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual," imbuh sang menteri.

Sedangkan jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tetap diperoleh para korban PHK Sritex. Hak itu diterima paling lama enam bulan sejak terkena PHK. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved