Video

VIDEO Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan atas laporan Reza Gladys.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan atas laporan Reza Gladys.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Nikita terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Jaksa juga turut menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Adapun hal yang meringankan ialah, Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Mendengar tuntutan tersebut Nikita terlihat tersenyum.

Bahkan setelah sidang, Nikita juga terlihat menggoyangkan kedua jari telunjuknya ke arah tamu yang ada di ruang sidang. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Dara Nazila

Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Ngaku Tak Puas

Baca juga: Detik-Detik Nikita Mirzani Murka Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang: Lu yang Sopan

Baca juga: Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Memburuk di Sel, Ajukan Permohonan Berobat, Tulang Leher Bergeser

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved