Berita Subulussalam
HRB Periksa Limbah PMKS PT MSB, Ini Respons Pihak Perusahaan Atas Teguran Distanbunkan Subulussalam
Pemeriksaan itu sebagai respons atas laporan masyarakat yang memprotes limbah dari PT MSB karena diduga mencemari sungai.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Pemeriksaan itu sebagai respons atas laporan masyarakat yang memprotes limbah dari PT MSB karena diduga mencemari sungai.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Persoalan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mitra Sawit Mandiri atau MSB turut menjadi perhatian Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB.
Hal itu terpantau dalam postingan di laman media sosial Facebook @Hajirasyidbancinhrb, Rabu (12/3/2025).
HRB memosting kegiatannya melakukan pemeriksaan Limbah PT Mitra Sawit Bersama (MSB) di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Pemeriksaan itu sebagai respons atas laporan masyarakat yang memprotes limbah dari PT MSB karena diduga mencemari sungai.
Aksi turun lapangan ini juga diikuti Asisten I Setdako Subulussalam, Asrul Assani, Kepala Dinas Perhubungan Sarkani Pohan, dan tim lainnya.
Dia pun menjelaskan limbah pabrik jika tidak dikelola dengan baik, maka akan berdampak terhadap lingkungan.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Minta Pemko Subulussalam Tinjau Ulang Izin Operasional PMKS MSB II Namo Buaya
Dampaknya, tulis HRB bisa pencemaran Air. "Limbah pabrik dapat mencemari sumber air, seperti sungai, danau, dan laut, sehingga mengganggu kehidupan akuatik dan manusia," kata HRB
Limbah juga bisa menyebabkan pencemaran tanah. Dikatakan, limbah pabrik dapat mencemari tanah, sehingga mengganggu kehidupan tanaman dan hewan
HRB juga mengaku jika pencemaran udara dapat terjadi akibat limbah pabrik.
"Limbah pabrik dapat mencemari udara, sehingga mengganggu kesehatan manusia dan kehidupan hewan," ujar HRB.
"Akan berdampak pula bagi kesehatan Mari sama-sama kita peduli lingkungan," tandas Pimpinan Pondok Pesantren Darur Rasyid Silatong, Kecamatan Suro, Aceh Singkil ini.
Sebelumnya, seorang aktivis lingkungan, Muzir Maha, menyoroti Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Baca juga: Belum Berikan Laporan Izin Usaha, Distanbunkan Subulussalam Layangkan Surat Teguran ke PT MSB
Hal ini disampaikan Muzir Maha kepada Serambiniews.com Selasa (11/3/2025) dan menilai jika pabrik ini dinilai belum layak operasi.
Muzir pun meminta Pemko Subulussalam meninjau ulang izin operasinya.
Alasan Muzir karena berdasarkan amatannya di lapangan, penampungan limbah PT MSB 2 yang terlihat hanya lima kolam, sehingga dinilai belum sesuai SOP.
Menurut Muzir dengan jumlah kolam limbah itu sangat berpotensi meluap, apalagi saat musim hujan.
"Dan menjadi pertanyaan bagi kita ke mana selama ini limbah dialihkan ketika kolam tersebut penuh?," ujar Muzir
Bukan hanya itu, Muzir pun menyampaikan baru-baru ini sejumlah emak-emak sudah melakukan aksi protes di depan PMKS terkait kondisi air sungai yang keruh.
Baca juga: Ketua DPP Apkasindo Perjuangan Tinjau Kesiapan Pembangunan PMKS Mini di Subulussalam
Selain keruh, air sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan menimbulkan bau menyengat.
"Jadi hari ini harus kita pertegas dan mengingatkan agar PKS MSB II jangan hanya mau mengambil keuntungan sementara merugikan warga lain,” tegas Muzir
Muzir juga menyayangkan pihak perusahaan yang terlalu memaksa pengoperasian pabrik.
Padahal menurutnya PKS MSB belum layak untuk operasi hal itu dibuktikan adanya kecelakaan kerja beberapa waktu lalu dan banyak konstruksi bangunan belum rampung.
Di sisi lain Muzir juga mengamati adanya penemuan pipa limbah ke sungai Batu Batu yang diduga berasal dari pabrik.
Dikatakan, pipa itu mengeluarkan cairan berwarna hitam sehingga mengubah warna dan bau air tersebut.
Kondisi itu kata Muzir berdampak bagi warga Dusun Rikit, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat yang selama ini menggunakan air tersebut sebagai kebutuhan rumah tangga.
“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah agar warga tidak keracunan akibat meminum air Sungai Batu-Batu yang bercampur limbah, dan sungai itu juga sebagai tempat mata pencaharian sebagian warga sebagai nelayan," tandasnya
Muzir yang juga kader Walhi Aceh menerangkan telah melengkapi dokumen untuk dilaporkan ke Gubernur Aceh dan Kementerian Lingkungan Hidup RI agar dilakukan peninjauan terhadap PKS tersebut.
Muzir meminta instansi terkait untuk malakukan peninjauan ulang terhadap kelayakan pabrik mulai dari dokumen AMDAL, RTRW dan Izin Operasioanalnya apakah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Distanbunkan tegur PT MSB
Sebelumnya, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunkan) Kota Subulussalam menegur manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.
Surat teguran tertanggal 7 Maret 2025 itu terkait kewajiban perizinan usaha perusahaan yang bergelut di bidang pengolahan minyak kelapa sawit.
Kadistanbunkan Kota Subulussalam Rosihan Indra, SP, M.Si yang dikonfirmasi Serambinews.com Selasa (11/3/2025) membenarkan surat teguran yang dia layangkan kepada pihak PT MSB.
Teguran tersebut dikeluarkan dalam surat resmi nomor :525/117/2025 dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat disampaikan jika hingga saat ini, PT MSB menurut pihak Distanbunkan belum menyerahkan dokumen perizinan dan laporan perkembangan usaha sebagaimana diwajibkan oleh peraturan tersebut.
Lantaran itu, Distanbunkan selaku pihak berwenang telah memberikan batas waktu 90 hari sejak tanggal surat teguran tertanggal 7 Maret 2025, agar perusahaan menyerahkan laporan aktivitas usaha perkebunan.
Ditegaskan, jika dalam tenggat waktu tersebut PT MSB tidak memenuhi kewajibannya, dinas terkait akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut isi surat Distanbunkan "Sehubungan dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai Izin usaha perkebunan di bawah ini;
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permentan
Nomor 98 tahun 2013
"Kami ingin mengingatkan bahwa PT. Mandiri Sawit Bersama hingga sat ini belum mengirimkan Dokumen
Perizinan clan Laporan perkembangan usaha perkebunan yang dilaksanakan sesuai dengan ketenfuan perundangan dan peraturan tersebut.
Untuk itu, kami memberikan teguran pertama agar laporan aktivitas uaha perkcbunan terscbut dapat segera
disampaikan kepada kami selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal suratini.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti, maka kami akan melakukan İangkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan PT MSB
Sementara Humas PMKS PT MSB Namo Buaya Agustizar yang dikonfirmasi Ssrambinews.com membenarkan adanya surat teguran dari pihak Distanbunkan.
Menurut Agustizar pihak Distanbunkan juga telah datang menemui manager dan Kepala Tata Usaha (KTU).
Namun Agustizar mengaku belum mendapatkan laporan terkait hasil pertemuan antara manajemen dengan Distanbunkan.
"Ya ,mereka sudah datang jumpa sama manejer dan KTU,selanjut nya saya tidak tahu lagi hasil pembicaraan mereka," ujar Agustizar. (*)
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.