Breaking News

Berita Subulussalam

Belum Berikan Laporan Izin Usaha, Distanbunkan Subulussalam Layangkan Surat Teguran ke PT MSB 

Surat teguran tertanggal 7 Maret 2025 itu, terkait kewajiban perizinan usaha perusahaan yang bergelut di bidang pengolahan minyak kelapa sawit itu.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
DISTANBUNKAN TEGUR PMKS - Kompleks Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Distanbunkan melayangkan surat teguran ke PT MSB terkait belum dilaporkannya izin usaha. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunkan) Kota Subulussalam menegur manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Surat teguran tertanggal 7 Maret 2025 itu, terkait kewajiban perizinan usaha perusahaan yang bergelut di bidang pengolahan minyak kelapa sawit tersebut.

Kadistanbunkan Kota Subulussalam, Rosihan Indra, SP, MSi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (11/3/2025), membenarkan, surat teguran yang dia layangkan kepada pihak PT MSB.

Teguran tersebut dikeluarkan dalam surat resmi Nomor: 525/117/2025, dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat teguran itu disampaikan, bahwa jika hingga saat ini PT MSB belum menyerahkan dokumen perizinan dan laporan perkembangan usaha sebagaimana diwajibkan oleh peraturan tersebut.

Lantaran itu, Distanbunkan selaku pihak berwenang telah memberikan batas waktu 90 hari sejak tanggal surat teguran tertanggal 7 Maret 2025, agar perusahaan menyerahkan laporan aktivitas usaha perkebunan. 

Ditegaskan, jika dalam tenggat waktu tersebut PT MSB tidak memenuhi kewajibannya, dinas terkait akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut isi surat teguran Distanbunkan

"Sehubungan dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai Izin usaha perkebunan di bawah ini;

Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia No. 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;

Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia No. 21 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permentan No 98 Tahun 2013;

Kami ingin mengingatkan bahwa PT Mandiri Sawit Bersama hingga sat ini belum mengirimkan Dokumen Perizinan dan Laporan perkembangan usaha perkcbunan yang dilaksanakan sesuai dengan ketenfuan perundangan dan peraturan tersebut.

Untuk itu, kami memberikan teguran pertama agar laporan aktivitas usaha perkebunan tersebut dapat segera disampaikan kepada kami selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat ini. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved