Mira Hayati Jalani Sidang H+7 Setelah Caesar, Bayinya Lahir Prematur,Pakai Kursi Roda ke Persidangan
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, melahirkan pasca sidang dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar
SERAMBINEWS.COM -Mira Hayati, bos skincare berbahan merkuri yang dijuluki "Ratu Emas", menghadapi kenyataan pahit setelah didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (11/3/2025) berlangsung dalam kondisi yang memilukan ia hadir di kursi roda hanya seminggu setelah melahirkan anaknya yang lahir prematur.
Mira Hayati didakwa atas kasus peredaran skincare ilegal berbahan merkuri yang merugikan banyak konsumen.
Kuasa hukumnya tengah berupaya agar Mira bisa mendapatkan status tahanan kota agar dapat merawat dan menyusui bayinya.
Mira Hayati Melahirkan
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, melahirkan pasca sidang dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (4/4/2025) kemarin, kembali ditunda.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025)
Mira Hayati kata Ida, melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya melalui operasi caesar sekitar pukul 10.00 Wita.
"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara caesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida.
"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.
Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.
"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.
Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.