Berita Langsa
Pulang Kerja Bawa Wanita ke Rumahnya, Pria Beristri Ini Diciduk Tim Buser di Langsa Baro
Tim Buser atau Tim Pageu Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, kembali mengamankan pelaku pelanggaran syariat Islam di bulan Ramadhan
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Buser atau Tim Pageu Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, kembali mengamankan pelaku pelanggaran syariat Islam di bulan Ramadhan 1146 Hijriah, di daerah setempat.
Pada Selasa (11/3/2025) pukul 02.00 dini hari, Tim Buser mengamankan pasangan non muhrim (pasangan haram) di rumah kontrakan pelaku pria, di Lorong Cempaka, Gampong PB Seleumak.
Pria berinsial OJ (27) merupakan warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama yang selama setahun terakhir ini mengontrak rumah di daerah tersebut.
OJ yang berstatus masih beristri dan memiliki anak 1 ini mengaku kepada warga sedang dalam proses cerai dengan istrinya.
Sedangkan pasangan wanitanya masih remaja DS (21), merupakan warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Baca juga: Dalam Bulan Puasa, Sepasang Diduga Khalwat dalam Mobil Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ketua Tim Buser, Tarmizi, menyebutkan, pasangan non nikah atau pelanggar syariat Islam itu telah diserahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) kemarin (Selasa-red).
Sebelumnya, terang Tarmizi, Selasa sekitar pukul 02.00 WIB mereka melakukan penggerebekan di salah satu rumah, di komplek perumahan di Lorong Cempaka.
Di dalam rumah tersebut, pemuda Gampong PB Seleumak ini mengamankan pasangan OJ dan DS yang berstatus nonmuhrim.
"Saat kita gerebek mereka tidak bisa mengelak dan mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri," ujar Tarmizi, juga Ketua Pemuda Gampong PB Seleumak ini.
Dia menambahkan, OJ mengaku malam itu setelah berjualan mie di Pasar Langsa sekitar pukul 12.00 WIB, sengaja mengajak DS menginap ke rumah kontrakannya .
Baca juga: Ingin Tampil Cantik dan Bebas Jerawat Saat Lebaran? Ini Dia Cara Alami Mengatasi Jerawat Batu
Kemudian mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri di rumah itu.
Bahkan perbuatan yang sama telah mereka lakukan sekali di rumah ini berapa waktu sebelumnya.
"Mereka mengaku telah dua kali melakukan hal tersebut, sebelumnya sekitar 2 bulan lalu OJ ada membawa DS menginap di rumah tersebut," jelasnya.
Ketua Pemuda Gampong Paya Bujok Seleumak ini juga mengimbau pemilik rumah kos atau rumah penginapan yang ada di gampongnya itu agar tidak memberi izin penghuninya melakukan pelanggaran syariat Islam.
Baca juga: Bayi Baru Lahir atau Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Wajib Dibayar Zakat Fitrahnya?
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Terkait Ancaman Tarik Aset, Wali Kota Langsa Jeffry: Bupati Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.