Aceh Utara
Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Gampong Disidangkan
Terdakwa pertama Zainal Abidin (35) yang juga merupakan Sekretaris Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari disidangkan dalam...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON –Tiga perangkat gampong di Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur yang terlibat dalam kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Ketiga aparat gampong tersebut mulai menjalani sidang pada 12 Februari 2025 di PN Lhoksukon dalam dua perkara.
Terdakwa pertama Zainal Abidin (35) yang juga merupakan Sekretaris Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari disidangkan dalam satu perkara.
Sedangkan terdakwa Rabusah (26) Bendahara Desa dan Irwansyah (30) Kepala Dusun disidangkan dalam satu perkara.
Ketiga terdakwa dilimpahkan penyidik Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara pada 23 Januari 2025.
Kemudian Majelis hakim PN Lhoksukon pada 12 Februari 2025 mulai menyidangkan ketiga terdakwa dalam dua perkara.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Aulia SH menyampaikan materi dakwaan.
Isinya antara lain kronologis tentang perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu ketiga terdakwa.
Pada 21 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rabusah bertemu dengan terdakwa Irwansyahdi di warung kopi yang terletak di Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Rabusah bertanya kepada Irwansyahdi, “Ada tidak agen yang mau beli kulit harimau dan kulit beruang madu?”
Irwansyahdi menjawab, “Coba nanti saya carikan.” Rabusah kemudian mengatakan, “Coba kamu carikan, saya ada barang (harimau komplit beserta tulangnya dan kulit beruang madu).” Irwansyahdi menyetujui dan berjanji akan mencarikannya.
Tawaran Pertama ke Pembeli (21 November 2024). Sekitar pukul 21.00 WIB, Irwansyahdi menghubungi seorang pembeli bernama Sentosa dan menawarkan paket barang berupa harimau komplit beserta tulangnya dan kulit beruang madu dengan harga Rp80 juta
Sentosa menawar dengan harga Rp 40 juta, namun Irwansyahdi tidak menerima tawaran tersebut. Sentosa meminta waktu dua hari untuk berpikir.
Pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Irwansyahdi menghubungi kembali Sentosa, menawarkan barang dengan harga Rp70 juta.\
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pria-aparatur-gampong-dalam-kasus-perburuan-dan-penjualan-kulit-harimau.jpg)