Berita Nasional
THR ASN Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juli
Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim serta pensiunan. "Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," katanya.
Prabowo mengatakan untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. "Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," katanya.
THR kata Prabowo akan dibayarkan 2 minggu sebelum Idul Fitri 1446 H atau dicairkan hari Senin (17/3/2025). Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pekerja BUMN-BUMD. Dirinya mengatakan THR wajib dibayar perusahaan secara penuh kepada pekerjanya.
"THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Yassierli.
Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Yassierli meminta agar perusahaan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ini. "THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.
THR keagamaan ini, kata Yassierli, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
"Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional perusahaan dimungkinkan berikan THR Kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.(Tribun Network/fah/fik/wly)
Haji Uma Minta Korban TPPO Warga Aceh di Kamboja Segera Dipulangkan |
![]() |
---|
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
Anomali Penerima Bansos, Temuan PPATK: Banyak yang Punya Saldo diatas Rp 50 Juta hingga Pegawai BUMN |
![]() |
---|
10 Juta Rekening Penerima Bansos Diblokir, Uang Akan Ditarik Kembali, Dana Mengendap Capai Rp2,1 T |
![]() |
---|
Diblokir PPATK, Rp 2,1 Triliun Dana Bansos Mengendap di Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.