Ramadhan 2025

Hukum Membayar Zakat Fitrah via Transfer Bank Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Apakah boleh membayar zakat dengan transfer bank tanpa bertemu amil zakat atau mustahik (orang yang berhak menerima zakat)?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH - Membayar zakat fitrah melalui transfer bank, mobile banking, ATM, atau aplikasi digital hukumnya boleh dan sah menurut ulama. 

SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat fitrah melalui transfer bank, mobile banking, ATM, atau aplikasi digital hukumnya boleh dan sah menurut ulama.

Hal ini didasarkan pada dua alasan utama:

Niat Muzakki – Yang menjadi ukuran utama dalam zakat adalah niat dari orang yang membayarnya.

Tidak Diperlukan Ijab Qabul – Serah terima langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat tidak disyaratkan, selama zakat sudah diterima dan terjadi perpindahan kepemilikan.

Dengan demikian, pembayaran zakat secara online tetap sah selama memenuhi syarat dan diberikan kepada yang berhak.

Simak berikut ini hukum membayar zakat fitrah melalui transfer bank?

Baca juga: Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Syaratnya

Zaman sekarang ini manusia kian dimudahkan dengan kehadiran digital, satu di antaranya adalah pembayaran melalui online yaitu transfer bank melalui fitur mobile banking.

Pembayaran dengan metode transfer bank ini mempermudah penggunanya, sehingga tidak perlu bertemu tetapi hanya cukup dengan transfer saja.

Adanya kemudahan transfer uang via internet dan mobile banking, ATM, atau aplikasi tertentu, memudahkan sebagian orang dalam membayar zakat.

Metode transfer bank ini tidak mengharuskan adanya pertemuan langsung antara orang yang berzakat dengan pihak penerima, baik itu mustahik atau amil zakat.

Apakah boleh membayar zakat dengan transfer bank tanpa bertemu amil zakat atau mustahik (orang yang berhak menerima zakat)?

Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam, Senin (17/4/2023), menurut ulama hukum membayar zakat via transfer bank atau secara virtual, baik melalui mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya, maka hukumnya boleh dan sah.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah, Mulai dari Doa hingga Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

Ada dua alasan terkait keabsahan membayar zakat secara virtual.

Pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved