Ramai Isu Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Untuk Bayar THR ASN, BKN Buka Suara
Peserta CPNS dan PPPK 2024 merasa jika isu tersebut benar adanya, yaitu pengangkatan calon ASN 2024 ditunda karena faktor anggaran.
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Keputusan ini telah ditetapkan dengan jadwal baru untuk proses pengangkatan kedua kategori pegawai tersebut.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan secara serentak pada bulan Oktober 2025.
Sementara itu, pengangkatan bagi PPPK 2024 akan dilaksanakan serentak pada bulan Maret 2026.
Meskipun belum terdapat alasan pasti kenapa pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK tahun ini, namun kini masyarakat dihebohkan oleh sebuah isu yang tengah ramai di media sosial.
Yang mana, isu tersebut berisikan narasi jika penundaan CPNS dan PPPK 2024 terjadi karena anggaran yang ada akan dipakai untuk tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isu tersebut ramai di media sosial khususnya di X, yang salah satunya dibagikan oleh akun @pej***.
Bahkan, tak sedikit dari pengguna X yang merupakan peserta CPNS dan PPPK 2024 merasa jika isu tersebut benar adanya, yaitu pengangkatan calon ASN 2024 ditunda karena faktor anggaran.
Lantas, benarkah isu tersebut?
BKN Buka Suara
Mengetahui tentang ramainya isu alasan kenapa pengangakatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda, Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama membantah narasi yang menyebut penundaan CPNS dan PPPK 2024 terjadi karena anggaran yang ada dipakai untuk THR ASN.
"Tidak benar," seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Vino, jika penyesuaian jadwal CPNS dan PPPK 2024 dilakukan karena banyak instansi mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi pengangkatan CPNS dan PPPK.
Penyesuaian penetapan NIP dan pengangkatan CASN 2024 dikeluarkan setelah terlaksana rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025).
| Kunjungi Sejumlah Situs Sejarah, Arsitek Dunia Telusuri Jejak Tsunami di Banda Aceh |
|
|---|
| Peluang Persiraja Menatap Liga 1 Bergantung Pada Nasib Lawan |
|
|---|
| Jamaah Haji Aceh Berangkat ke Saudi Awal Mei 2026, Berikut Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC Dilaporkan Tembaki Kapal Tanker |
|
|---|
| BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pengendara di Nagan Beralih ke Pertalite dan Biosolar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-yang-dipecat-ini.jpg)