Nagan Raya
Mantan Sekdes Nagan Raya Terdakwa Korupsi Dana Desa akan Divonis Senin Besok
Sidang penutup itu akan dimulai pukul 16.00 WIB dengan terdakwa Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh sudah menjadwalkan Senin (17/3/2025) akan menyidang kasus korupsi dana desa melibatkan terdakwa mantan Sekdes.
Sidang penutup itu akan dimulai pukul 16.00 WIB dengan terdakwa Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, periode 2016-2021.
Hal ini sebagaimana dikutip Serambi, dari SIPP PN Banda Aceh, Minggu (16/3/2025), sedangkan agenda pembelaan sudah digelar pada 10 Maret 2025.
Sedangkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, pada 3 Maret 2025.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membahas selama tiga bulan kurungan.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa bersama dengan Guntur selaku Keuchik (kepala desa) Kuala Seumanyam yang dipidana dalam perkara terpisah bersama Didit Pranata selaku bendera desa yang kini masuk DPO, secara bersama-sama mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Adapun jumlah APBG yang dikelola yakni pada 2016 sebesar Rp867,1 juta, pada 2017 sebanyak Rp1,04 miliar, pada 2018 mencapai Rp951,7 juta.
Serta pada 2019 sebesar Rp1,2 miliar, pada 2020 sebanyak Rp1,16 miliar, dan pada 2021 mencapai Rp1,13 miliar.
Dalam pengelolaannya, kata JPU, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar lebih, seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.