Berita Nagan Raya

Sikapi Soal Besaran Zakat Fitrah, Kadis Syariat Islam Nagan Raya Jadwalkan Selasa Duduk Bersama

"Kita harapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bisa ditetapkan dan kita sebarkan ke masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, kami sudah menjadwalkan Se

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kadis Syariat Islam Nagan Raya, Damharius, mengatakan pihaknya mendukung upaya Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, terkait penetapan besaran zakat fitrah di kabupaten itu.  

"Kita harapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bisa ditetapkan dan kita sebarkan ke masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, kami sudah menjadwalkan Selasa ini duduk bersama membahas soal ini," ujarnya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kadis Syariat Islam Nagan Raya, Damharius, mengatakan pihaknya mendukung upaya Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, terkait penetapan besaran zakat fitrah di kabupaten itu. 

"Kita harapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bisa ditetapkan dan kita sebarkan ke masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, kami sudah menjadwalkan Selasa ini duduk bersama membahas soal ini," ujarnya.

Hal itu disampaikannya menjawab Serambinew.com terkait pemberitaan sebelumnya. 

Bahwa Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, mengatakan, pihaknya mendorong Kemenag dan Pemkab segera menetapkan besaran zakat fitrah tingkat kabupaten. 

"Jadi perlu duduk bersama Kemenag, DSI, MPU, Mahkamah Syariah, Dinas Perindagkop dan Baitul Mal. Nanti setelah ditentukan besaran zakat fitrahnya disahkan secara bersama, kemudian di SK secara bersama," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam bahwa jika Kemenag tidak menetapkan besaran zakat fitrah itu, maka DSI perlu segera menetapkannya. 

Baca juga: Direktur RSUD SIM Nagan Raya Janji Tindak Lanjuti Temuan Bupati dalam Sidak, IGD Bocor-Mesin Rusak

Dengan demikian menjadi paduan masyarakat Nagan Raya, terutama yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Seperti diberitakan, Kemenag Nagan Raya pada tahun 2025 ini, merupakan tahun kedua tidak menetapkan besaran zakat fitrah tingkat kabupaten.

Hal ini disebabkan Kemenag Nagan Raya mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang telah ditetapkan secara nasional terkait zakat fitrah dan lainnya.

Pada tahun 2024 lalu, Kemenag Nagan Raya menyatakan, penetapan zakat fitrah tingkat kabupaten menjadi kewenangan daerah setelah terkait kekhususan Aceh, seperti disebut lembaga Baitul Mal atau MPU.

Dampak dari tidak ada penetapan tingkat kabupaten, baik oleh Kemenag atau Pemkab pada tahun 2024 lalu, sehingga Nagan Raya tidak memiliki besaran zakat fitrah yang disebarkan ke masyarakat. 

Terutama yang menunaikan dalam bentuk uang.

Baca juga: Kabel Listrik di Kafe dan Resto Zavier Garden Langsa Terbakar, Pengunjung Bukber Berhamburan ke Luar

Dikhawatirkan tahun 2025 ini, Nagan Raya juga bakal terancam juga tidak akan memiliki besaran penentuan  zakat fitrah yang ditetapkan tingkat kabupaten.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved