Breaking News

Nasib Kasus TPPU Setelah Meninggalnya Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Begini Penjelasan KPK

Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Medan: Tribunternate.com
ABDUL GHANI KRITIS - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terbaring lemas di tempat tidur RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Kamis (6/3/2025). Abdul Ghani Kasuba adalah terpidana 8 tahun kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode meninggal dunia, Jumat (14/3/2025) pukul 19.54 WIT di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.

Abdul Ghani Kasuba meninggal dalam usia 73 tahun.

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) pukul 20.00 WIT.

Informasi meninggalnya Abdul Ghani Kasuba itu disampaikan penasihat hukum, Hairun Rijal.

"Rencana besok (Sabtu--red) akan dimakamkan di Desa Bibinoi, sesuai wasiat beliau," kata dia, Jumat (14/3/2025).

 
Pada saat meninggal dunia, Abdul Gani Kasuba didampingi anak dan istri.

Kini, jenazah Abdul Gani Kasuba disemayamkan di kediamannya di Desa Bibinoi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Ternate.

Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan.

Abdul Ghani Kasuba sebelumnya terlibat dalam dua kasus sekaligus.

Salah satu kasusnya telah selesai disidangkan menyangkut kasus suap dan gratifikasi.

Sementara kasus kedua tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga menghembuskan napas terakhirnya, kasus TPPU belum dilimpahkan atau masuk ke persidangan.

Baca juga: Abdul Gani Kasuba, Mantan Gubernur Maluku Utara Dua Periode Meninggal Dunia, Sudah Divonis 8 Tahun

Lalu bagaimana kelanjutan kasus TPPU pasca meninggalnya Abdul Ghani Kasuba?

Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terkait kelanjutan kasus dengan penyidik yang menangani kasus TPPU tersebut.

"Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan (alm Abdul Ghani Kasuba), penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Tessa mengutip TribunTernate.com, Sabtu (15/3/2025).

Diketahui, pada kasus TPPU, Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan nilai awal mencapai sekitar dari Rp 100 miliar.

Sedangkan pada kasus suap dan gratifikasi yang telah disidangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate resmi memvonis Abdul Ghani Kasuba 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu AGK juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 109 juta dan USD 90.

Namun putusan itu belum inkrah dan status hukum AGK pada kasus suap dan gratifikasi ini masih sebagai terdakwa.

Sebab Abdul Ghani Kasuba melalui kuasa hukumnya masih ada upaya hukum lain yang hingga kini belum ada putusannya.

Baca juga: Kondisi Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kritis, Terpidana 8 Tahun Ini Bergantung Alat Medis

Kondisi Kasuba Sebelum Meninggal 

Sebelum meninggal dunia, kondisi Abdul Ghani Kasuba disebut semakin memburuk.

Toriq Kasuba, putra sulung Abdul Ghani Kasuba mengungkapkan ayahnya itu kini tidak mampu beraktivitas secara mandiri.

"Beliau (ayah) hanya bisa terbaring, buang air pun sudah tidak bisa mengurus diri sendiri. Semua bergantung pada alat-alat medis, sementara kami sebagai anak hanya bisa berusaha untuk memberikan bakti terbaik," kata Toriq mengutip TribunTernate.com usai menerima kunjungan Gubernur Malulu Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Jumat (7/3/2025).

Menurut Toriq, sang ayah mengalami kondisi kritis sejak dua minggu terakhir.

Mulanya, Abdul Ghani Kasuba mengalami kejang dan sering tak sadarkan diri.

Thoriq menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara atas doa dan dukungan moral untuk kesembuhan ayahnya.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan moral dan doa dari seluruh masyarakat. Semoga Allah memberikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini," ujar Toriq.

Sebelumnya, tim medis telah melakukan CT scan dan menemukan adanya infeksi nanah di bagian kanan otak serta banyaknya cairan di bagian tengah.

Hal tersebut menyebabkan tekanan pada saraf otak hingga menyebabkan kelumpuhan.

"Dokter menyarankan untuk melakukan pengeboran di dua sisi kepala. Di sisi kanan, infeksi nanah dikeluarkan, sementara di sisi kiri dipasang selang yang mengarah ke sistem pencernaan untuk mengalirkan cairan," jelasnya.

Namun, setelah berdiskusi dengan tim medis lain, keluarga belum bisa mengambil keputusan untuk operasi mengingat risikonya sangat tinggi.

Saat ditanya soal kemungkinan dirujuk ke rumah sakit lain, Thoriq menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rujuk atau itu tidak tergantung KPK, karena mereka yang membawa ke sini. Rutan hanya dititipkan dan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut," katanya.

Toriq menegaskan, keluarga hanya bisa berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kami berharap keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk beliau," tandas Thoriq. 

Profil Abdul Ghani Kasuba

Abdul Gani lahir di Bibinoi, Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara, 21 Desember 1951.

Setelah adanya pemekaran wilayah, letak tanah kelahiran Ghani berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba belajar di sekolah Islami yang didirikan oleh Yayasan Al-Khairat. 

Ia menempuh pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Khairat hingga Madrasah Mualimin Al-Khairat (setingkat SMA). 

Ia melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Dakwah Universitas Islam Madinah.

Karier Pendidik
Sepulangnya dari Madinah, Abdul Gani mengabdikan diri kepada Yayasan Al-Khairat sebagai Kepala Inspeksi. 

Selama 25 tahun dia mendirikan sekolah-sekolah di berbagai daerah terpencil dari Maluku Utara hingga Papua, sekaligus menerapkan ilmu yang dipelajarinya saat kuliah di Madinah.

Anggota DPR RI
Aktivitas Abdul Gani dalam bidang pendidikan menarik perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Kontribusinya dalam bidang dakwah membuat Partai Dakwah mengajaknya untuk ikut serta dalam pemilihan umum Legislatif 2004 sebagai calon anggota DPR RI. 

Meski ia mengaku tidak punya banyak uang, tetapi ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004-2009.

Periode Pertama sebagai Gubernur
Setelah melalui proses yang alot selepas pemilukada 2013, akhirnya Gani Kasuba dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara

Pelantikan dilakukan di Sofifi, ibu kota Maluku Utara pada 2 Mei 2014. 

Ghani Kasuba dan Natsir Thaib dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPRD Maluku Utara. 

Periode Kedua sebagai Gubernur
Ghani Kasuba sebagai petahana resmi berpasangan dengan mantan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui koalisi PDI-P dan PKPI.

Saat itu Ghani Kasuba keluar dari PKS diduga karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya saat pilkada 2018.

Dukungan kedua parpol tersebut memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon karena memiliki sembilan kursi di DPRD Maluku Utara. 

Sementara PKS yang mengusungnya pada periode lalu, mengusung adik kandungnya Muhammad Kasuba sebagai calon gubernur.

Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018 diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan hasil atas pilkada. 

MK menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan PKPI ini sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669 suara (31,79 persen).

Baca juga: Suhendra Nekat Bunuh Tetangganya di Tanjung Priok, Kesal Ditagih Utang

Baca juga: Hasil RUPS Luar Biasa Muhammad Syah, Syahrul, dan Fadhil Calon Dirut BAS

Baca juga: Akan Eksplorasi Migas Blok Meulaboh, Conrad Asia dan BPMA Minta Dukungan Pemkab

 
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Tutup Usia, Begini Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus TTPU

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved