Berita Banda Aceh
Gubernur Resmi Luncurkan Instruksi Shalat Berjamaah dan Gerakan Aceh Berwakaf
Pertama, mendorong seluruh aparatur dan masyarakat Aceh untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Pertama, mendorong seluruh aparatur dan masyarakat Aceh untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi meluncurkan instruksi tentang Shalat Fardhu Berjamaah dan Mengaji serta Gerakan Aceh Berwakaf.
Dua aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1/INTSR/2025.
Peluncuran instruksi tersebut dilakukan dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh, di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur, Senin (17/3/2025).
Instruksi Gubernur ini memiliki dua fokus utama.
Pertama, mendorong seluruh aparatur dan masyarakat Aceh untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan shalat berjamaah.
Kemudian, mewajibkan pengajian Alquran selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar di sekolah guna menanamkan nilai-nilai Qur’ani kepada generasi muda.
Sementara itu, Gerakan Aceh Berwakaf bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wakaf produktif melalui Baitul Mal Gampong (BMG).
Program ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi gampong dan, secara lebih luas, perekonomian Aceh.
Selain itu, fakta bahwa banyak gampong yang kekurangan area pemakaman umum juga disebut dapat teratasi dengan wakaf ini.
Kedua inisiatif yang diluncurkan Gubernur ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Gubernur Muzakir Manaf mengajak para Bupati dan Wali Kota untuk menerjemahkan instruksi tersebut ke dalam kebijakan daerah.
Ia juga meminta Forkopimda mengawal pelaksanaan kedua program tersebut.
"Sinergi kita bersama akan terus memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh," ujar Mualem.
Instruksi Shalat Berjamaah dan Mengaji
Masyarakat Wajib Shalat Berjamaah
shalat lima waktu
Gubernur Aceh Mualem
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
intruksi gubernur
| Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga 30 Juli 2026 |
|
|---|
| Tempat Penitipan Anak di Banda Aceh Viral Usai Aniaya Balita, Polisi Periksa Enam Saksi |
|
|---|
| Tegas! Anggota DPR RI Minta Tol Sibanceh Seksi 1 tak Ditutup Lagi |
|
|---|
| Tol Sibanceh Segmen Padang Tiji–Seulimeum Masih Dibuka, belum Ada Keputusan Ditutup |
|
|---|
| Belum Ditutup, Kendaraan Masih Bisa Melintas di Tol Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/20250317r2.jpg)