Berita Banda Aceh
Terbukti Korupsi Pengadaan Wastafel, PT Banda Aceh Tetap Hukum Mantan Kadisdik Aceh Setahun Penjara
Terdakwa yang ketika itu menjabat Kadisdik Aceh dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuc
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Terdakwa yang ketika itu menjabat Kadisdik Aceh dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, SLB se-Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding tetap menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan atau mantan Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri, setahun penjara.
Terdakwa juga didenda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.
Terdakwa yang ketika itu menjabat Kadisdik Aceh dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.
Pengadaan tempat cuci tangan untuk mencegah Covid-19 itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 senilai Rp 43,5 miliar lebih.
Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dalam proyek yang dihitung merugikan negara Rp 7,2 miliar itu.
Putusan banding diketuai H Makaroda Hafat SH MHUm dan Hakim Anggota H Firmansyah SH MH serta Taqwaddin SH, SE, MS, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT setempat, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Wastafel Rp 43 M, Advokat LBH Qadhi Malikul Adil Minta Polisi Usut Dalangnya

Namun, Serambinews.com baru mengetahui informasi itu baru-baru ini.
Intinya, isi putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.
Kemudian menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Terakhir membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding Rp 5 ribu.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dituntut tujuh tahun
Baca juga: Begini Modus Korupsi Wastafel Menjerat Mantan Kadisdik Aceh Hingga Kini Ditahan Bersama 2 Lainnya
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan.
Kemudian PN Tipikor Banda Aceh, menghukum terdakwa setahun penjara, denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.
Atas putusan yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan itu, JPU ajukan banding ke PT Banda Aceh.
Begitu juga terdakwa yang dalam pembelaannya meminta dibebaskan karena merasa tak bersalah, juga mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Banda Aceh.
Sebelumnya, di tingkat PN Tipikor Banda Aceh, selain terdakwa, majelis hakim juga menghukum sama terhadap terdakwa Mukhlis selaku pejabat pengadaan dalam proyek ini.
Sedangkan vonis terberat di tingkat PN Tipikor Banda Aceh dijatuhkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK dalam proyek ini, Zulfahmi.
Baca juga: Polda Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel di SMA, SMK, dan SLB Se-Aceh, Proyek Disdik
Ia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Serambinews.com belum memperoleh informasi terbaru atas putusan terhadap terdakwa Mukhlis dan Zulfahmi.
Artinya, apakah mengajukan banding atau tidak?
Jika mengajukan banding, Serambinews.com juga belum memperoleh informasi perkembangan perkaranya di PT Banda Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan ketiganya didakwa merugikan keuangan negara Rp 7,2 miliar dalam pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasinya untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Pengadaan tempat cuci tangan untuk penanganan Covid-19 itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau APBA 2020 itu Rp 453,5 miliar lebih. (*)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan, Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik
GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Distanbun Minta Karet Mentah tak Lagi Dijual ke Luar Aceh: Kita Ada Pabrik |
![]() |
---|
Distanbun Aceh Minta Karet Mentah tak Dikirim Lagi ke Luar Daerah |
![]() |
---|
Ketua AJI Banda Aceh Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Amil Baitul Mal se-Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.