Opini

Zakat Fitrah Dari Kurma ke Beras dan Uang

Ketika wilayah Islam bertambah luas, dan penduduk setempat berbondong-bondong memeluk Islam, muncul masalah apakah zakat fitrah mesti dibayar dengan t

Editor: mufti
IST
Al Yasa Abubakar 

Prof Dr Al Yasa` Abubakar MA, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

TULISAN ini ingin menjelaskan perubahan pendapat ulama tentang pembayaran zakat fitrah dari kurma ke beras, dan uang di tengah masyarakat muslim. Ada beberapa hadis Nabi tentang zakat fitrah. Tiga dari padanya penulis terjemahkan sebagai berikut. Hadis pertama penuturan Ibnu Umar, dirawikan Bukhari dan Muslim, Nabi menyuruh para Sahabat membayar zakat fitrah dengan satu sha` tamar (kurma kering) atau sya`ir (sejenis gandum murah).

Hadis kedua, penuturan Ibnu Abbas, dirawikan Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim, Nabi mewajibkan Zakat fitrah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang miskin. Hadis ketiga penuturan Ibnu Umar, dirawikan oleh al-Dar-ul-Quthni, dan Baihaqi, Nabi bersabda, kayakanlah mereka agar tidak mesti bekerja pada hari tersebut.

Ketika wilayah Islam bertambah luas, dan penduduk setempat berbondong-bondong memeluk Islam, muncul masalah apakah zakat fitrah mesti dibayar dengan tamar atau sya`ir, sedangkan makanan pokok mereka bukan keduanya.

Kelihatannya para Sahabat mengijtihadkan hadis-hadis di atas (memahaminya tidak secara harfiah) dan sampai pada kesimpulan bahwa zakat fitrah tidak mesti dibayar dengan tamar atau sya`ir, tetapi boleh dengan barang lain yang menjadi makanan pokok masyarakat di daerah tersebut, seperti qamh (gandum yang kita kenal sekarang) dan beras. Lebih dari itu beberapa Sahabat seperti Umar ibnu al-Khaththab, Abdullah Ibnu Umar, Abdullah Ibnu Mas`ud, Abdullah ibnu `Abbas dan Mu`az bin Jabal  berpendapat boleh membayar zakat fitrah dengan uang seharga makanan pokok.

Adapun para ulama khususnya imam mazhab empat yang datang sesudah Sahabat (hidup antara tahun 100 – 300 H) sepakat mengikuti hasil ijtihad Sahabat, bahwa zakat fitrah tidak mesti dibayar dengan tamar dan sya`ir, tetapi boleh dengan makanan pokok masyarakat di daerah tersebut, seperti gandum (qamh), beras, jagung, kentang, ubi, labu atau yang lainnya. Adapun pembayaran dengan uang, Imam Maliki, Syafii dan Ahmad tidak mengizinkannya, sedang Abu Hanifah mengizinkannya. Ada juga ulama lain yang mengizinkan membayar zakat fitrah dengan uang seperti Ats-Tsauri dan Ibnu Taymiyyah.

Sekiranya digunakan kaidah ushul fiqih, maka jalan pikiran di atas dapat dijelaskan sebagai berikut. Para ulama membagi ibadah menjadi dua macam, ibadah yang ghayr ma`qul-ul makna (ta`abbudiyah penuh) dan ibadah yang ma`qul-ul makna (ibadah yang bukan ta`abbudiyah penuh). Ibadah ghayr ma`qul-ul makna adalah ibadah yang tidak dapat dipikirkan kenapa diperintahkan seperti itu, misalnya jumlah rakaat pada setiap shalat dan besaran zakat yang mesti dibayar (satu sha` untuk zakat fitrah). Dalam masalah ini tidak ada ruang untuk ijtihad. Apa yang disampaikan Rasul mesti diamalkan menurut apa adanya. Sedangkan ibadah yang ma`qul-ul makna adalah ibadah yang dapat dipikirkan tujuan atau alasan kenapa diperintahkan seperti itu.
Ibadah model ini boleh dikembangkan agar tujuannya, yang  disebutkan di dalam nash, dapat tercapai secara lebih baik.

Dari hadis tentang zakat fitrah, yang tiga dari padanya telah dikutip, para ulama menyimpulkan bahwa zakat fitrah masuk ke dalam kelompok ibadah yang ma`qul-ul makna. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak mesti dibayar dengan tamar dan sya`ir. Mereka merasa perlu memperluasnya menjadi makanan pokok. Selanjutnya para Sahabat dan imam mazhab sepakat bahwa `illat zakat fitrah adalah untuk membantu orang miskin, agar mereka tidak perlu bekerja pada hari raya, dan dapat merayakannya seperti saudara mereka yang lain, yang relatif berkecukupan.

Karena masuk ke dalam kelompok ibadah yang ma`qul al-makna, maka pembayaran zakat fitrah sekiranya perlu boleh diijtihadkan ulang untuk menemukan kemaslahatan yang lebih baik. Salah satu dari padanya adalah kebolehan membayar dengan uang. Pada masa sekarang, membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga makanan pokok yang menjadi zakat fitrah, dianggap lebih maslahat dan lebih lapang untuk umat dan tetap sejalan dengan tuntunan hadis.

Kebijakan daerah

Dalam pengamatan banyak pihak, membayar zakat fitrah dengan uang pada masa sekarang dianggap lebih lapang untuk muzakki, lebih lapang untuk panitia zakat dan lebih lapang juga untuk fakir miskin yang akan menerimanya. Sebagian ulama untuk kehati-hatian menambahkan syarat bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang boleh dilakukan selama makanan pokok mudah diperoleh di pasaran. Apabila makanan pokok sukar didapat di pasar, misalnya ketika krisis pangan, atau untuk membeli makanan pokok ada persyaratan yang sukar dipenuhi, maka membayar dengan uang menjadi tidak boleh, karena kemaslahatan yang menjadi illatnya sudah tidak ada.

Di pihak lain kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang, bukanlah masalah yang betul-betul baru, karena beberapa Sahabat dan beberapa ulama lain setelah mereka membolehkannya asalkan lebih maslahat.
Pada masa sekarang membayar zakat fitrah dengan uang dianggap lebih maslahat, terutama bagi penduduk di perkotaan. Banyak muzakki yang menerima gaji (uang) dan banyak mustahiq yang tidak lagi memasak, tetapi setiap hari membelinya (siap saji). Kalau pun mereka memasak, maka sebagian beras zakat yang mereka terima akan mereka jual, karena untuk memasak perlu kayu api (gas) dan lauk pauk yang umumnya mesti dibeli.

Apalagi ketika beras zakat tersebut akan mereka gunakan bukan untuk makan, seperti membeli baju atau keperluan lain, maka beras yang mereka terima tersebut tentu mesti mereka jual. Jadi memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang akan lebih maslahat bagi para mustahiq.

Untuk Aceh zakat fitrah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Dalam Pasal 98 ayat (2) disebutkan, Zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan zakat yang wajib dibayar oleh setiap pribadi muslim atau orang tua/wali dalam bentuk makanan pokok atau uang seharga makanan pokok dalam bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri setiap tahun.

Dengan ketentuan ini maka kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang seharga makanan pokok di daerah Aceh sudah menjadi kebijakan daerah. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota bahkan semua aparat Pemerintah, tentu mesti mendukung dan menjalankan isi qanun ini. Mereka tidak boleh membuat kebijakan yang berbeda, karena mereka bertugas dan bertanggung jawab menjalankan qanun. Kalau ada Pejabat yang membuat kebijakan tidak sejalan dengan qanun, maka mereka dapat dianggap melanggar qanun dan itu tentu sebuah keanehan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved