Berita Banda Aceh

Komisi VII DPRA Dukung Intruksi Gubernur Tentang Pelaksanaan Shalat Berjamaah dan Mengaji

Sehingga, Intruksi Gubernur Aceh tersebut wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
RAPAT – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat menggelar rapat di gedung parlemen setempat, Senin (17/3/2025). 

 

Sehingga, Intruksi Gubernur Aceh tersebut wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksaan shalat berjamaah bagi masyarakat serta ASN dan melakukan pengajian di setiap satuan pendidikan di Aceh.

“Kita Komisi VII DPRA sangat mendukung penuh Intruksi Gubernur tentang pelaksaan sholat berjamaah dan mengaji di tempat pendidikan,” kata Ilmuza. 

Dukungan itu disampaikan Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal, didampingi Wakil Ketua Romi Syah Putra, dan Sekretaris Yahdi Hasan di Gedung DPRA, Selasa (18/3/2025). 

Menurut Ilmiza, Aceh sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dalam syariat islam, sudah sepatutnya menerapkan nilai-nilai keislaman dalam bermasyarakat.

Sehingga, Intruksi Gubernur Aceh tersebut wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Hal ini untuk kemajuan Aceh dan membangun karakter masyarakat ke arah yang lebih baik,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Romi Syah Putra menambahkan, dengan adanya intruksi mengaji sebelum belajar, tentu sangat baik bagi generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan.

“Dengan adanya intruksi dari Gubernur Aceh dimana wajib mengaji sebelum melakukan aktivitas belajar, tentu ini sangat berdampak positif bagi pelajar, dan ini kebijakan yang strategis dalam membangun budaya religius bagi anak muda di Aceh,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved