Jumat, 10 April 2026

Berita Lhokseumawe

DPRK Lambat, Bantuan Baitul Mal Terhambat, HMI Komisariat Hukum Unimal: Ini Pengabaian Hak Rakyat

Akibat kelalaian ini, bantuan bagi masyarakat miskin yang seharusnya disalurkan pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah ini masih tertahan hingga kini. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
BANTUAN TERHAMBAT - Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal, Muhaymin, mengecam keterlambatan DPRK Lhokseumawe dalam menetapkan komisioner Baitul Mal Kota (BMK) periode 2025-2030, sehingga menghambat penyaluran bantuan kepada yang berhak 

Akibat kelalaian ini, bantuan bagi masyarakat miskin yang seharusnya disalurkan pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah ini masih tertahan hingga kini. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) mengecam keterlambatan DPRK Lhokseumawe dalam menetapkan komisioner Baitul Mal Kota (BMK) periode 2025-2030.

Akibat kelalaian ini, bantuan bagi masyarakat miskin yang seharusnya disalurkan pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah ini masih tertahan hingga kini. 

HMI mendesak DPRK segera menuntaskan proses seleksi agar hak rakyat tidak terus terabaikan. 

Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal, Muhaymin, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (19/4/2025).

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat miskin yang sangat membutuhkan bantuan menjelang Idul fitri,” ujarnya. 

DPRK Lhokseumawe tidak boleh berlarut-larut dalam proses ini, karena semakin lama tertunda, semakin lama pula hak rakyat terabaikan.

Baca juga: Sudah 4 Kali Nikah, Pria Abdya Ini Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Terancam 200 Kali Cambuk

“Kami mendesak DPRK segera menyelesaikan seleksi agar bantuan bisa segera disalurkan,” tegas Muhaymin. 

Informasi yang dihimpun, sebelumnya Pj Wali Kota Lhokseumawe telah mengajukan delapan nama calon anggota BMK sejak 28 November 2024.

Namun, hingga pertengahan Maret 2025, DPRK belum menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan uji kelayakan dan menetapkan lima komisioner.

Bahkan, Ketua DPRK belum meneruskan surat tersebut ke Komisi D, sehingga pelantikan oleh Wali Kota tidak dapat dilakukan. 

Akibat kelambanan ini, sebanyak 680 fakir miskin yang seharusnya menerima bantuan Rp 1 juta per KK harus menunggu tanpa kepastian. 

Bantuan lain, seperti program untuk santri dan kebutuhan sosial lainnya, juga ikut terhambat. 

Baca juga: VIDEO - Menjaga Kesehatan Selama Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Keterlambatan ini menunjukkan betapa rendahnya kepedulian DPRK terhadap nasib rakyat miskin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved