Berita Abdya

Sudah 4 Kali Nikah, Pria Abdya Ini Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Terancam 200 Kali Cambuk

Berkas itu dilimpahkan Penyidik Polres Abdya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Wahyudi SH, di ruang II Kejari Abdya, Rabu (19/3/2025).

|
Editor: Mursal Ismail
For Serambinews 
RUDAPAKSA ANAK TIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Wahyudi, menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara pemerkosaan atau rudapakasa oleh pria sudah menikah 4 kali terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan. Tersangka dan berkas dari penyidik Polres Abdya itu diterima jaksa, Rabu (19/3/2025). 

Berkas itu dilimpahkan Penyidik Polres Abdya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Wahyudi SH, di ruang II Kejari Abdya, Rabu (19/3/2025).

Laporan Masrian Mizani I Abdya  

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara rudapaksa atau pemerkosaan anak bawah umur oleh ayah tirinya.

Berkas itu dilimpahkan Penyidik Polres Abdya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Wahyudi SH, di ruang II Kejari Abdya, Rabu (19/3/2025).

“Pelaku ini merupakan ayah tiri korban. Dia sudah dua kali melakukan aksinya dalam kurun waktu tahun 2024 lalu, hingga korban hamil dan saat ini sudah melahirkan,” ucap Wahyudin.

Pelaku berinisial SF (51) ini, kata Wahyudi, adalah salah satu warga Abdya. Sedangkan korban masih berusia 15 tahun.

"Tersangka menikahi ibu korban pada tahun 2016 lalu saat korban masih berusia 6 tahun. Pelaku ini diketahui sudah menikah empat kali," jelas Wahyudi.

Kepada Jaksa, kata Wahyudi, pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya pertama sekali pada Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di kamar korban.

Baca juga: Perampok Berkapak Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Pelaku Paksa Korban Buka Celana dan Baju

"Saat itu korban sedang tidur, kondisi juga saat itu juga sedang mati lampu dan hujan deras," tuturnya.

Awalnya, jelas Wahyudi, pelaku sedang tidur bersama istrinya, lalu dia terbangun karena mendengar suara hujan dan petir. 

Melihat suasana rumah gelap karena mati lampu, pelaku teringat obat nyamuk di dalam kamar korban yang dibakarnya diletakkan di dekat lemari korban.

"Karena khawatir takut terjadi kebakaran, lalu pelaku masuk ke kamar korban untuk memindahkan ke tempat lain.

Setelah itu, pelaku mengangkat adik korban yang sudah turun ke bawah kasur ke tempat semula. 

Saat itulah, pelaku timbul niat bejatnya, korban sempat melawan sehingga pelaku menutup mulut korban dengan tangannya,” terang Wahyudi.

Baca juga: VIDEO - Oknum Polisi di Kaimana Rudapaksa 2 Remaja, Korban Disekap Dua Hari

Pelaku, kata Wahyudi, juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved